AMBONKITA.COM,- Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, terbakar, Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 02.50 WIT.
Kapolres Buru AKBP. Sulastri Sukidjang saat dihubungi Ambonkita.com melalui telepon genggamnya membenarkan insiden itu.
Ia mengatakan, kebakaran tidak melanda seluruh bangunan. Hanya beberapa ruangan yang terbakar.
Sementara gudang logistik yang berisi surat suara untuk pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam keadaan aman.
“Untuk gudang logistik aman ya, karena jaraknya dari lokasi kebakaran kurang lebih 1,5 kilometer, dan di sana dijaga anggota,” ungkapnya.
Hingga saat ini penyebab kebakaran belum diketahui. Tim identifikasi telah dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. “Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
KPU Buru sendiri akan melaksanakan PSU ulang di 2 TPS. Di antaranya di TPS 02 Desa Debowae Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
PSU dilaksanakan atas perintah Mahkamah Konstitusi setelah ditemukan adanya pemilih ganda di 2 TPS tersebut. ●
Editor: Husen Toisuta