AMBONKITA.COM,- Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang disasi/hawear secara adat, diduga dibakar Orang Tak Dikenal (OTK) pada Selasa sore (13/3/2024).
Kebakaran dilakukan OTK diduga karena tidak terima dengan hasil pemilihan legislatif di daerah itu. Beruntung, personel kepolisian yang sementara melakukan pengamanan segera memadamkan api.
Saat ini, kantor KPU tersebut telah dipasang garis polisi (police line) untuk kepentingan penyidikan. Bahkan, kantor yang sempat disasi adat ini pun sudah kembali dibuka oleh tokoh adat dan masyarakat setempat.
Pembukaan sasi oleh para tokoh adat setempat disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Malra. Pembukaan sasi dilakukan untuk penegakkan hukum kasus pembakaran kantor KPU tersebut.
BACA JUGA:Â Kasus Pencurian Tiang Alif Berlapis Emas, Polres Buru Tetapkan Satu Tersangka
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif angkat suara terkait kasus tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para tokoh masyarakat yang secara sadar telah membuka sasi/hawear untuk kepentingan penegakan hukum dan berfungsi kembali.
“Polri selama ini sangat menghargai hukum adat yang diambil, tapi bila telah terjadi tindak pidana maka proses hukum positif harus ditegakkan kepada siapapun,” ungkap Kapolda di Ambon, Rabu (13/3/2024).
Sasi, kata Kapolda, harusnya dilakukan untuk kepentingan masyarakat adat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan perorangan atau kelompok yang merugikan masyarakat umum dengan membawa bawa nama adat.
“Kami Polri menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan persaudaraan,” pintanya.
Untuk diketahui, kantor KPU Malra pada ruangan belakang sempat terbakar oleh OTK sore kemarin. Kejadian itu menyebabkan 1 unit printer, kursi, AC dan plafon terbakar.
Perkara itu kini telah resmi dilaporkan oleh pihak KPU Maluku ke Polres Malra. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa baik dari pihak KPU maupun anggota Polri yang menyaksikan peristiwa kebakaran tersebut.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post