AMBONKITA.COM,- Kasus penembakan oleh oknum BNN Tual terhadap Ongen Kabalmay, tersangka kasus dugaan narkotika telah diambil alih Polda Maluku. Bahkan perkara ini melibatkan Bareskrim Mabes Polri agar penanganannya obyektif.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, mengatakan, pernyataan Gasandi Renfaan, Penasehat Hukum (PH) Ongen Kabalmay terkait mandeknya kasus itu ditangani Polda Maluku sepertinya gagal paham. PH tersebut diduga tidak memahami penanganan dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Maluku dan kami selalu berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri,” kata Andri Iskandar, Minggu (19/3/2023).
BACA JUGA:Â Rekayasa Kasus Penembakan di Tual, Mantan Kasat Reskrim Minta Maaf
Ia mengatakan, perkara ini justru terungkap setelah diambil alih oleh Polda Maluku. Dimana ditemukan adanya rekayasa kasus oleh Kasat Reskrim Polres Tual yang lama (telah dicopot Kapolda Maluku).
“Maka untuk obyektifitasnya justru Polda telah meminta Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara agar tidak terjadi penyidikan sesat,” kata dia.
Polda Maluku terus berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Bahkan pada tanggal 20 Februari 2023 telah dilakukan gelar perkara secara bersama.
“Hasilnya nanti segera disampaikan secara resmi dan tertulis, jadi kita tunggu saja hasil resminya nanti dari Bareskrim Mabes Polri,” katanya.
Dengan demikian, Andri mengaku statemen yang disampaikan Gasandi Renfaan terkait mandeknya kasus itu merupakan opini yang salah.
“Ini PH sepertinya selalu salah dalam bertindak dan memberikan statemen, sekarang kembali salah dan gagal paham lagi, sebenarnya kasihan kliennya kalau seperti ini. Sebaiknya harus fokus kepada kliennya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Maluku, jangan malah kesannya buang badan,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post