AMBONKITA.COM,- Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan Bagian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di Piru, Kamis (11/11/2021).
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Setda Kabupaten SBB tahun 2016.
Kasus yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 8,6 miliar ini menjerat lima tersangka. Mereka ialah AP, AN, RT, UH dan Sekda SBB, Mansyur Tuharea.
“Penggeledahan dilakukan guna melengkapi barang bukti yang telah ada,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan.
Mantan Kasipidsus Kejari Ambon yang turut mengikuti proses penggeledahan di Piru itu, mengaku proses dimulai sejak sekitar pukul 14.30 WIT.
“Penggeledahan berlangsung di kantor Setda dan Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten SBB,” sebutnya.
Baca juga:Â Tujuh Jam Sekda SBB Diperiksa Lalu Dibui
Di dua tempat yang dituju tersebut, Wahyudi mengaku proses penggeledahan berlangsung masing-masing selama kurang lebih 1 jam.
“Penggeledahan kami lakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita beberapa dokumen terkait perkara dimaksud,” kata dia.
Juru bicara Kejati Maluku ini mengaku dalam proses penggeledahan berlangsung aman dan lancar.
“Pelaksanaan penggeledahan didukung aparat keamanan dari Polda Maluku dan Polres SBB. Penggeledahan berjalan lancar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, lima tersangka dalam perkara tersebut sudah diamankan Kejati Maluku. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Empat tersangka yang ditahan duluan adalah AP, RT, AN dan UH. Mereka dipenjara pada Senin (8/11/2021). Sementara Sekda SBB, Mansyur Tuharea ditahan pada Rabu (10/11/2021).
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post