AMBONKITA.COM,- Belum lagi tuntas penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp 9 miliar tahun 2014. Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali mengusut kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2016-2017.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah berstatus penyidikan berdasarkan surat Sprindik tertanggal 10 Juni 2022 ini, pada Senin (13/6/2022) kemarin, penyidik telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.
“Kejati Maluku melakukan penyidikan dugaan Tipikor penyimpangan pengelolaan dana hibah (APBD) pada KPU Kab SBB tahun 2016 – 2017,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com di ruang kerjanya, Selasa (14/6/2022).
BACA JUGA:Â Bendahara dan PPK KPUD SBB Ditetapkan Tersangka
Tujuh saksi yang telah diperiksa di Kantor Kejati Maluku di Kota Ambon, kata Kareba, adalah empat Bendahara dan tiga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2016-2017 di kabupaten SBB.
“Tujuh orang saksi yang diperiksa yaitu Bendahara PPK Seram Barat, Huamual, Taniwel Timur, dan Huamual Belakang, dan Ketua PPK Huamual Belakang, Manipa, dan Seram Barat,” ungkap Kareba.
Tujuh saksi tersebut diperiksa seputar tugas pokok masing-masing. Mereka dimintai keterangan sejak pukul 09.00 WIT sampai dengan 17.00 WIT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, dana hibah yang diusulkan untuk kebutuhan anggaran Pilkada tahun 2017 di kabupaten SBB sebesar kurang lebih Rp 26,9 miliar. Anggaran tersebut kemudian dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten SBB sejumlah kurang lebih Rp 20 miliar melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Di Tahun 2017 silam tersebut, selain Kabupaten SBB, Pilkada di Maluku juga dilaksanakan di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Buru, dan Maluku Tenggara Barat (kini Kepulauan Tanimbar).
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post