Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kontraktor Taman Kota Saumlaki Dituntut Penjara 8,6 Tahun

Editor by Editor
01/17/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Hartanto Hutomo, terdakwa perkara dugaan korupsi di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dituntut hukuman penjara 8,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Kontraktor proyek Pembangunan Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kota Saumlaki ini dituntut bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Ambon, Senin (17/1/2022).

Menurut JPU, Achmad Attamimi, terdakwa yang merupakan Direktur PT Anti Arta Nusantara ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Sidang kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2017 silam tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Jenny Tulak, dibantu Feliks R. Wuisan dan Jefry S. Sinaga selaku hakim anggota.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 400 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp.1 miliar atau tepatnya Rp.1.035.598.220,92. Bila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan dalam persidangan. Sedangkan yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yaitu memberantas tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, JPU dalam berkas dakwannya menyebutkan, terdakwa Hartanto Hoetomo melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman kota Saumlaki. JPU mendakwanya menerima dana dari hasil proyek korupsi sebesar Rp.4 miliar. Hal itu dibuktikan dengan item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, rekan terdakwa masing-masing, Wilelma Fenanlampir, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Frans Yulianus Pelamonia, selaku Pengawas Lapangan, dan Agustinus Sihasale, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanimbar telah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut masih diajukan banding di pengadilan Tinggi Maluku.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kabupaten Kepulauan TanimbarKejaksaan Tinggi MalukuKorupsi Taman Kota SaumlakiPengadilan Tipikor AmbonSaumlaki
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan
Ambonku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

01/15/2026
Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
Headline

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

01/14/2026
Next Post
Temui Uskup Amboina, Kapolda Diminta Antisipasi Balap Liar

Temui Uskup Amboina, Kapolda Diminta Antisipasi Balap Liar

PLN Maluku Harap Dukungan Penggunaan Kendaraan Listrik Solusi Kurangi Polusi Udara

PLN Maluku Harap Dukungan Penggunaan Kendaraan Listrik Solusi Kurangi Polusi Udara

Recommended Stories

Gempa Laut Banda: Satu Warga Tanimbar Terluka Tertimpa Reruntuhan Rumah

Gempa Laut Banda: Satu Warga Tanimbar Terluka Tertimpa Reruntuhan Rumah

01/10/2023
Supertext Sapa Masyarakat SBB dengan Mengadakan Pertandingan Sepakbola

Supertext Sapa Masyarakat SBB dengan Mengadakan Pertandingan Sepakbola

03/02/2023
Kapolres Buru Pastikan tidak Ada PETI di Gunung Botak

Kapolres Buru Pastikan tidak Ada PETI di Gunung Botak

06/11/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In