Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kontraktor Taman Kota Saumlaki Dituntut Penjara 8,6 Tahun

Editor by Editor
01/17/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Hartanto Hutomo, terdakwa perkara dugaan korupsi di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dituntut hukuman penjara 8,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.

RELATED POSTS

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Kontraktor proyek Pembangunan Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kota Saumlaki ini dituntut bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Ambon, Senin (17/1/2022).

Menurut JPU, Achmad Attamimi, terdakwa yang merupakan Direktur PT Anti Arta Nusantara ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Sidang kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2017 silam tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Jenny Tulak, dibantu Feliks R. Wuisan dan Jefry S. Sinaga selaku hakim anggota.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 400 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp.1 miliar atau tepatnya Rp.1.035.598.220,92. Bila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan dalam persidangan. Sedangkan yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yaitu memberantas tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, JPU dalam berkas dakwannya menyebutkan, terdakwa Hartanto Hoetomo melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman kota Saumlaki. JPU mendakwanya menerima dana dari hasil proyek korupsi sebesar Rp.4 miliar. Hal itu dibuktikan dengan item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, rekan terdakwa masing-masing, Wilelma Fenanlampir, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Frans Yulianus Pelamonia, selaku Pengawas Lapangan, dan Agustinus Sihasale, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanimbar telah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut masih diajukan banding di pengadilan Tinggi Maluku.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kabupaten Kepulauan TanimbarKejaksaan Tinggi MalukuKorupsi Taman Kota SaumlakiPengadilan Tipikor AmbonSaumlaki
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas
Ambonku

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

04/27/2026
Next Post
Temui Uskup Amboina, Kapolda Diminta Antisipasi Balap Liar

Temui Uskup Amboina, Kapolda Diminta Antisipasi Balap Liar

PLN Maluku Harap Dukungan Penggunaan Kendaraan Listrik Solusi Kurangi Polusi Udara

PLN Maluku Harap Dukungan Penggunaan Kendaraan Listrik Solusi Kurangi Polusi Udara

Recommended Stories

Kapolda Copot Oknum Pamen Polda Maluku yang Viral Tonjok Sopir Mobil Online

Kapolda Copot Oknum Pamen Polda Maluku yang Viral Tonjok Sopir Mobil Online

11/04/2024
Awali Tugas di Maluku, Pangdam XV/Pattimura Temui Kapolda

Awali Tugas di Maluku, Pangdam XV/Pattimura Temui Kapolda

09/30/2024
Mantan Bupati Buru Selatan Ditahan KPK

KPK Geledah Rumah Tersangka Eks Bupati Bursel di Ambon, Dua Mobil Disita

02/01/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In