AMBONKITA.COM,- Hartanto Hutomo, terdakwa perkara dugaan korupsi di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dituntut hukuman penjara 8,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kontraktor proyek Pembangunan Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kota Saumlaki ini dituntut bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Ambon, Senin (17/1/2022).
Menurut JPU, Achmad Attamimi, terdakwa yang merupakan Direktur PT Anti Arta Nusantara ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Sidang kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2017 silam tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Jenny Tulak, dibantu Feliks R. Wuisan dan Jefry S. Sinaga selaku hakim anggota.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 400 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp.1 miliar atau tepatnya Rp.1.035.598.220,92. Bila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan dalam persidangan. Sedangkan yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yaitu memberantas tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, JPU dalam berkas dakwannya menyebutkan, terdakwa Hartanto Hoetomo melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman kota Saumlaki. JPU mendakwanya menerima dana dari hasil proyek korupsi sebesar Rp.4 miliar. Hal itu dibuktikan dengan item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja).
Sebelumnya, rekan terdakwa masing-masing, Wilelma Fenanlampir, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Frans Yulianus Pelamonia, selaku Pengawas Lapangan, dan Agustinus Sihasale, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanimbar telah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut masih diajukan banding di pengadilan Tinggi Maluku.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post