AMBONKITA.COM,- 10 orang luka-luka akibat konflik tapal batas lahan antara warga Ohoi Kelanit dan Ohoi Loon, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Sabtu (5/2/2022).
Kapolres Tual, AKBP Dax Emanuelle Samson Manuputty menjelaskan, saling serang terjadi sejak pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIT.
“Ini perselisihan tentang batas tanah yang belum disepakati kedua belah pihak. Ada 10 orang dari kedua belah pihak luka-luka,” kata Samson.
Konflik berawal saat warga Ohoi Kolanit ingin membangun Gapura di atas tanah sengketa. Sementara warga Ohoi Loon enggan pembangunan tersebut. Akibatnya, terjadi selisih paham di kedua kelompok, hingga terjadi konsentrasi massa.
“Jadi ada selisih paham, konsentrasi massa. Tapi sudah berhasil kita amankan, kejadiannya sekitar setengah delapan pagi tadi, jam 10 pagi sudah kita kondusifkan semua, kita dorong masyarakat ke tempatnya masing-masing,” katanya.
Meski situasi sudah kondusif, namun Samson mengaku pihaknya tetap menyiagakan aparat keamanan di perbatasan kedua desa, sambil memantau perkembangan situasi.
“Untuk korban luka yang membahayakan nyawa tidak ada, tapi ada dua orang yang lukanya kena parang, yang lainnya luka-luka ringan kena senapan angin. Nanti kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.
Dalam konflik tersebut, Samson mengaku masyarakat menggunakan senapan angin.
“Kita anggota tidak ada yang membawa senjata, kita amankan semua dengan baik,” ungkapnya.
Lantas kapan penyelesaian persoalan tapal batas lahan dapat dilakukan, kata Samson, rencananya pada 10 Februari 2022 mendatang pihaknya akan membahasnya bersama Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, sebagaimana Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post