Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Kadis Kominfo Ambon Dituntut Penjara 4 Tahun

Editor by Editor
07/18/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Kadis Kominfo) Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz, Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan command center, dituntut penjara selama 4 tahun.

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, saat sidang pembacaan tuntutan dihelat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/7/2024). Sidang dipimpin Hakim Martha Maitimu, didampingi Lutfi Alzagladi dan Agustina Lamabelawa.

Selain Joy, JPU juga menuntut tiga Terdakwa lainnya masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka adalah Hendra Pesiwarissa, Pokja Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa, Pokja dan saksi Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.

Keempat Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para Terdakwa yakni Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 4 tahun, Terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menghukum keempat Terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Tak hanya itu, JPU juga menginginkan agar keempat Terdakwa membayar uang pengganti. Untuk Terdakwa Joy Reiner Adriaansz membayar sejumlah Rp471.163.888 subsider 2 Tahun Penjara; Terdakwa Hendra Pesiwarissa Rp58.268.296 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara; Terdakwa Charly Tomasoa Rp20 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara; serta Terdakwa Yeremia Padang sejumlah Rp237.384.400 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara,“ pintanya.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua Martha Maitimu menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para Terdakwa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comMantan Kadis Kominfo Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Next Post
Kejati Maluku

Bendahara dan PPK Diperiksa Seputar Dugaan Korupsi Penanganan Covid-19 di Maluku

Wakapolres SBT Berganti, Kompol Musaad Masuk Ditintelkam Polda Maluku

Wakapolres SBT Berganti, Kompol Musaad Masuk Ditintelkam Polda Maluku

Recommended Stories

Harganas ke-29 tahun

Peringatan Harganas ke-29, Gubernur: Kolaborasi Kunci Penurunan Stunting

07/25/2022
Warga Ambon yang Meninggal Dunia Dapat Uang Duka Rp 2 Juta, Ini Syaratnya

Target Stunting di Ambon di Bawah 14 Persen

03/13/2022
Kasat Reskrim Polres Malra Dirujuk ke Ambon, Kapolda: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Malra Dirujuk ke Ambon, Kapolda: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

02/22/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In