AMBONKITA.COM,- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menahan BTR alias Bili, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela yang dikelola PT Kalwedo.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT Kalwedo ini dibui di Rutan Kelas IIA Ambon, bilangan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (8/11/2021).
Bili mengikuti jejak dua rekannya yang sudah ditahan duluan pada Jumat (5/11/2021). Mereka yaitu mantan Dirut PT Kalwedo, Lucas Patilouw yang juga ditahan di Rutan Ambon, dan JJL, Manager Keuangan yang ditahan di Lapas Perempuan Ambon.
Saat digiring usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku, Bili yang menggunakan rompi oranye tampak didampingi pengacaranya Dodie Soulissa.
“Ia, jadi total ada lima tersangka yang kita tahan hari ini. Selain 4 tersangka SBB, juga tersangka Kalwedo yang kita tahan. Bili (BTR) jabatannya mantan Dirut PT Kalwedo,” kata Asisten Tipidsus Kejati Maluku, M. Rudi kepada wartawan, sore tadi.
Baca juga:Â Dua Tersangka Korupsi PT Kalwedo Dibui
Baca juga:Â Korupsi KMP Marsela Rp 2,1 M, Kejati Maluku Tetapkan Tiga Tersangka
Rudi mengaku sebelum ditahan Bili sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk merampungkan berkas perkaranya.
“Kita percepat kasusnya. Tersangka kita tahan di Rutan Kelas IIA Ambon,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kejati Maluku menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela yang dikelola PT Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Tiga tersangka itu adalah LT, BTR, dan JJL, seorang perempuan. Perbuatan mereka diduga telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar atau tepatnya Rp 2.122.441.652.
Kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan dari Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post