AMBONKITA.COM,- Perkara dugaan korupsi anggaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2016 lalu, resmi disidangkan.
Lima terdakwa yang dijerat akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Selasa (14/12/2021).
Lima terdakwa masing-masing Mansur Tuharea, Sekda SBB; Refael Tamu, Bendahara Pengeluaran; Adam Pattisahusiwa, Bendahara Pengeluaran; Abraham Niak, Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum, Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan Ujir Halid, Plt Bupati SBB.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini dipimpin Hakim Jenny Tulak. Ia didampinggi hakim anggota Andy Adha dan Jefry Sinaga.
JPU Achmad Atamimi dalam dakwaannya mengungkapkan perbuatan para terdakwa yang telah melawan hukum. Mereka melakukan pencairan anggaran belanja langsung pada Setda SBB tanpa disertai bukti pertanggung jawaban yang sah.
Pencairan anggaran juga dilakukan tanpa otorisasi dan verifikasi penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Memberikan uang dari anggaran belanja langsung kepada terdakwa Ujir Halid tanpa bukti pertanggung jawaban yang sah.
Di tahun 2016, JPU mengaku terdapat permintaan pencairan anggaran belanja langsung Setda SBB oleh bendahara pengeluaran Rafael Tamu sebesar Rp 9.029.817.719. Permintaan pencairan tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan bukti pengeluaran yang sah yang diotorisasi oleh terdakwa Mansur Tuharea sejumlah Rp 7.641.636.851. Sedangkan yang tidak melakukan otorisasi sebesar Rp 2.034.250.366.
Selanjutnya, pada tahun itu juga, saksi Adam Pattisahusiwa membuat permintaan pencairan anggaran belanja langsung setda SBB sejumlah Rp 1.394.534.380. Ini juga tidak dapat di pertanggung jawabkan dengan bukti-bukti yang sah sebesar Rp. 873.510.780. Namun sudah dilakukan otorisasi oleh terdakwa Mansur Tuharea selaku Sekda SBB. Sedangkan permintaan pencairan anggaran belanja langsung yang tidak melakukan otorisasi sebesar Rp 579.005.060.
Dengan ketidakjelasan pertanggung jawaban tersebut, terdakwa Ujir Halid justru menyuruh Adam Pattisahusiwa untuk memberikan uang sejumlah Rp 520.000.000.
Sedangkan terdakwa Abraham Niak selaku kuasa BUD telah menandatangani dan mengeluarkan SP2D. Ini dilakukan untuk permintaan pencairan yang diajukan terdakwa Rafael Tamu, dan Adam Pattisahusiwa, baik yang dengan otorisasi maupun tidak oleh terdakwa Mansur Tuharea.
“Terdakwa Abraham Niak menandatangani SP2D tanpa dilengkapi bukti-bukti pertanggung jawaban yang sah yang seharusnya di lampiran dan dilengkapi oleh terdakwa Rafael Tamu dan Adam Pattisahusiwa sejumlah Rp 9.029.817.719,” ungkap JPU.
Selain itu, Mansur Tuharea juga tidak membentuk PPK SKPD untuk melakukan verifikasi terhadap permintaan pembayaran dan tidak membentuk pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) SKPD.
“Terdakwa Mansur Tuharea tidak pernah melakukan pemeriksaan kas yang dilakukan oleh bendahara penerimanan dan bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan,” sebutnya.
Usai mendengar dakwaan jaksa, Hakim akhirnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.
Baca juga:Â Tujuh Jam Sekda SBB Diperiksa Lalu Dibui
Baca juga:Â Empat Tersangka Korupsi Setda SBB Ditahan, Sekda Dijadwalkan Rabu
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post