AMBONKITA.COM,-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku meminta kepada Fraksi PKS DPR RI untuk mengawal penolakan Rancangan Undang – Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU). MUI Maluku sejak awal meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk mengeluarkan RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sikap MUI Provinsi Maluku ini disampaikan oleh Ketuanya, DR Abdullah Latuapo kepada Saadiah Uluputty, anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Maluku pada agenda silaturahim bersama Pimpina dan jajaran MUI Maluku dalam rangka Reses yang dilaksanakan di Kantor MUI – Tantui Ambon, Senin (27/7/2020).
Abdullah Latuapo menyebut, penolakan secara tegas terhadap gagasan RUU HIP sejalan dengan sikap MUI Pusat dan seluruh komponen MUI Provinsi se Indonesia. “Penolakan terhadap RUU HIP menjadi kesepakatan bersama. Termasuk menolak keberadaan Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP),” tandas Latuapo.
Menurutnya, agenda mengawal penolakan RUU HIP adalah agenda mendesak dan prioritas. Maka dalam tugas legislasi, MUI Maluku memandang sikap Fraksi PKS menolak keberadaan RUU HIP adalah sikap yang sejalan dan saling menguatkan. “Perjuangan Fraksi PKS menolah RUU HIP sejalan dengan perjuangan MUI Maluku,” imbuhnya.
Kepada jajaran pengurus MUI Maluku yang hadir dalam agenda Reses, anggota Fraksi PKS DPR RI, Saadiah Uluputty menegaskan, sejak awal RUU HIP bermasalah. “RUU tersebut mengabaikan konstitusi TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan Setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninism,” kata Saadiah.
Maka, Fraksi PKS yang ikut mendengar aspirasi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas agar RUU HIP tidak dilanjutkan. “Sikap komponen bangsa termasuk jajaran MUI jelas, RUU HIP tidak urgen dan penuh kontraversi. Sewajarnya dicabut dan tidak dilanjutkan pembahasannya”, kata Saadiah.
Sejalan dengan itu, lanjut Saadiah, penolakan Fraksi PKS juga dilakukan terhadap Konsep RUU Badan Pembinaan Idiologi Pancasila. Menurutnya, ajuan Konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sifatnya tiba – tiba.
“Fraksi PKS bersikap tegas mempertanyakan status konsep RUU BPIP yang ternyata diajukan oleh Pemerintah mengajukan konsep RUU BPIP yang subtansinya berasal dari Perpres BPIP. Bagi PKS, RUU BPIP belum urgen,” sentil Saadiah. (ALFIAN)
Discussion about this post