Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Orang Kepercayaan Mantan Bupati Bursel Divonis Empat Tahun Penjara

Editor by Editor
11/03/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tagop Soulissa Dihukum Penjara Enam Tahun, Jaksa KPK Banding

AMBONKITA.COM,- Jhony Rynhard Kasman, terdakwa kasus korupsi di kabupaten Buru Selatan (Bursel), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/11/2022).

RELATED POSTS

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Orang kepercayaan mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa, yang juga merupakan terdakwa kasus serupa, ini dihukum pidana penjara selama 4 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sejumlah Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, dalam amar putusannya.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Di mana, terdakwa sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA: Tagop Soulissa Dihukum Penjara Enam Tahun, Jaksa KPK Banding

Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut KPK menyatakan banding.

Sebelumnya, di tempat dan hari yang sama, terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa juga dihukum penjara enam tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta. Kalau tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Tagop Soulissa, menyatakan pikir-pikir.

Vonis putusan enam tahun terhadap terdakwa Tagop Soulissa tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK pada Kamis (29/9/2022) lalu.

Terdakwa Tagop kala itu dituntut hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,5 miliar.

Dalam amar tuntutan jaksa, Tagop selain mendapat hukuman kurungan badan dan uang pengganti, juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara.

Tak sampai di situ saja, jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop. Hukuman yang diberikan berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan hukuman pidananya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: burselPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai
Headline

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

02/12/2026
Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI
Headline

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

02/11/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

02/04/2026
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Next Post
Gempabumi Magnitudo 5,5 SR Guncang Saumlaki

Gempabumi Magnitudo 5,5 SR Guncang Saumlaki

PPP Maluku Usulkan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sebagai Capres

PPP Maluku Usulkan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sebagai Capres

Recommended Stories

382 Unit Bangunan Rusak Akibat Gempa, Kapolda & Kepala BNPB RI Kunjungi Saumlaki

382 Unit Bangunan Rusak Akibat Gempa, Kapolda & Kepala BNPB RI Kunjungi Saumlaki

01/12/2023
Ibadah Perayaan Natal di Ambon Aman

Ibadah Perayaan Natal di Ambon Aman

12/25/2022
Kirab Pemilu 2024 di Gong Perdamaian Dunia Ambon, Ini Kata KPU Maluku

Kirab Pemilu 2024 di Gong Perdamaian Dunia Ambon, Ini Kata KPU Maluku

06/04/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In