AMBONKITA.COM,- Polisi mengancam MT, pemuda Gang Singa, Kota Ambon, yang ditangkap bersama 1 Kg narkotika jenis ganja dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Lelaki 27 tahun itu ditangkap di Gang Singa, saat menerima paket kiriman dari perusahan jasa pengiriman J&T yang berisi ganja pada Senin sore (11/4/2022).
“Untuk kasus ganja sudah ditetapkan tersangka. Pasal yang dikenakan 111 ayat 1 dan atau 114 ayat 1 hukuman penjara 5 tahun paling lama 20 tahun,” kata Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Jumat (15/4/2022).
Untuk diketahui, penyelundupan ganja melalui perusahaan jasa pengiriman barang J&T itu, terungkap setelah polisi menerima informasi dari informan pada Sabtu (9/4/2022).
Baca juga:Â 1 Kg Ganja Diamankan Polisi dari Tangan Pemuda Gang Singa Ambon
Mendapat kabar itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan info itu. Setelah diketahui benar adanya, anggota kemudian bekerja sama dengan pegawai J&T.
“Anggota bekerja sama dengan pihak J&T, saat barang tersebut akan diantar kepada terduga,” jelasnya.
Saat akan mengantar barang itu, pelaku sebelumnya dihubungi oleh pegawai J&T yang akan mengantar barang haram tersebut.
“Saat dihubungi pelaku bilang agar dibawa ke Gang Singa. Dia tunggu di sana,” tambahnya.
Pekerja J&T yang sudah didampingi dengan anggota Satresnarkoba yang sdh menyamar kemudian mengantar barang itu.
“Saat tiba di TKP terduga telah berada di luar jalan kemudian menerima barang itu. Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan dengan barang buktu yang ada ditangannya,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post