Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap Usai Beraksi di 50 Rumah Warga

Editor by Editor
04/07/2022
Reading Time: 1 min read
0
Tahanan

Ilustrasi pelaku kejahatan yang tangannya diikat polisi. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah juga. Sama halnya dengan YR alias AR, spesialis pencurian ini akhirnya ditangkap polisi.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

YR kerap beraksi di sekitar kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Sudah sekitar 50 rumah warga disatroni, dengan hitungan kerugian sementara mencapai Rp 362 juta.

Aksi YR akhirnya terhenti setelah polisi menyergapnya pada Minggu (27/3/2022). Dia diringkus di kawasan Nusaniwe Ambon.

Penangkapan terhadap YR merupakan hasil pengembangan dari laporan yang disampaikan korban RT, warga Kelurahan Mangga Dua Ambon, Rabu (23/4/2022).

Dalam laporan yang diterima, rumah korban disatroni YR sekitar pukul 15.00 WIT. Sejumlah harta benda ludes dibawa kabur. Seperti 3 buah HP, sejumlah perhiasan emas, uang tunai Rp 200 ribu, dan beberapa slop rokok berbagai merk. Dari perhitungan sementara, perbuatan YR telah menyebabkan korban rugi sekitar Rp 35 juta.

“Hasil pengembangan sementara oleh tim gabungan dari Buser Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Nusaniwe diketahui Tersangka telah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 50 kali di lokasi yang berbeda sekitaran wilayah Nusaniwe,” ungkap PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, kepada AmbonKita.com, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Kapolda Dorong Pemerintah Penuhi Kebutuhan Masyarakat Kariu

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dari aksi YR tersebut, para korban mengalami kerugian bervariasi. Tapi labih dominannya yaitu uang tunai, HP dan sejumlah perhiasan. Selain itu, tersangka juga mencuri laptop, TV, kamera, dan lain sebagainya.

“Adapun taksiran sementara total kerugian keseluruhan para korban sekitar Rp. 362.000.000,” tambah Moyo.

YR kini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan menggunakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan atau pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka ditangkap bersama barang bukti 2 buah HP, 1 buah obeng, 1 buah martil, dan sebagainya,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: PencurianPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai
Headline

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

11/28/2025
Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual
Headline

Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

11/28/2025
Next Post
Kapolda Maluku Silaturahmi dengan Sestama BNN RI

Kapolda Maluku Silaturahmi dengan Sestama BNN RI

Sidang

Sekretaris Negeri Haria Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Recommended Stories

Miliki Narkotika Dua Pemuda di Ambon Ini Dibekuk Polisi

Miliki Narkotika Dua Pemuda di Ambon Ini Dibekuk Polisi

02/27/2025
Dua Pengguna Narkoba di Ambon Ditangkap

Dua Pengguna Narkoba di Ambon Ditangkap

03/06/2025
Pantau Arus Balik, Polres Buru Amankan Satu Pencopet

Pantau Arus Balik, Polres Buru Amankan Satu Pencopet

04/27/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In