Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polsek Werinama Limpahkan Kasus Pengeroyokan Anggota TNI ke Polres SBT

Editor by Editor
07/09/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Polsek Werinama Limpahkan Kasus Pengeroyokan Anggota TNI ke Polres SBT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminnullah. (Foto: Polda Maluku)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Polsek Werinama melimpahkan penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama kepada anggota TNI berinisial SS ke Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Timur (SBT).

RELATED POSTS

Rutasouw Dorong Dinas Pendidikan Maluku Dirikan SMA Negeri di Nuruwe

Pentas Budaya di Malra, Kapolda: Upaya Penguatan Kamtibmas dan Wawasan Kebangsaan Melalui Pendekatan Kultural

Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminnullah, mengaku, kasus kekerasan bersama ini dilakukan oleh dua terlapor yaitu berinisial AAL dan YL. Mereka telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

“Jadi mengenai pemberitaan yang mengatakan Polsek Werinama telah membuat laporan palsu ke Polres SBT itu sangat tidak benar. Tidak ada laporan palsu, yang benar adalah Polsek Werinama melimpahkan penanganan kasus penganiayaan ke Polres SBT,” tegas Kombes Aries di Ambon, Senin (8/7/2024).

Hingga pelimpahan perkara, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi, termasuk dua tersangka tersebut.

“Pemeriksaan awal penyidik pembantu Polsek Werinama terhadap saudara terlapor AAL hanya dilakukan satu kali, bukan lima kali,” katanya.

Sebelum dilimpahkan ke Polres SBT, penyidik Polsek Werinama telah meminta keterangan dari 6 orang saksi, termasuk korban dan dua terlapor.

“Setelah pemeriksaan awal terhadap enam orang saksi penyidik Polsek Werinama langsung melimpahkan penanganan perkara itu untuk ditangani penyidik Reskrim Polres SBT,” tambahnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kombes Aries mengungkapkan, penetapan kedua Terlapor sebagai Tersangka sudah sesuai mekanisme dan prosedural hukum yang berlaku.

Kombes Aries menjelaskan, kasus dugaan kekerasan bersama ini terjadi di Dusun Air Lee, Desa Werinama, Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT pada Kamis, 9 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WIT.

Setelah dikeroyok, Korban SS yang tidak terima langsung mendatangi Polsek Werinama untuk membuat laporan polisi Nomor : LP / B / 05 / V / 2024 / MALUKU / RES SBT / SEK WERINAMA, tanggal 09 Mei 2024.

Perkara ini kemudian dilimpahkan dalam tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres SBT selanjutnya membuat administrasi penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, para saksi dan terlapor.

“Kemudian pada tanggal 10 Juni 2024 telah dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Setelah naik status, pada 13 Juni 2024 penyidik membuat administrasi penyidikan yaitu Surat Perintah Tugas dengan nomor : SP-Gas/20/VI/RES.1.6./2024, Surat Perintah Penyidikan dengan nomor, SP-Sidik/20/VI/RES.1.6./2024, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dengan Nomor : SPDP/20/VI/RES.1.6./2024.

Penyidik juga melakukan BAP terhadap korban SS dan tiga orang saksi yaitu VAK, AL dan HM pada 14 Juni 2024. Juga memberikan Surat Pemberitahukan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) kepada korban dengan nomor surat : B/66/VI/RES.1.6./2024, tanggal 17 Juni.

“Pada tanggal 20 Juni 2024 penyidik telah melakukan BAP terhadap Terlapor saudara AAL dan saudara YL sebagai saksi. Dan pada tanggal 24 Juni 2024 keduanya ditetapkan sebagai Tersangka melalui gelar perkara setelah dinyatakan telah cukup bukti dan memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap korban saudara SS,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai Tersangka, AAL dan YL kemudian dipanggil melalui surat panggilan nomor S-Pgl/131/VI/Res. 1.6./2024 (AAL) dan nomor S-Pgl/132/VI/Res.1.6./2024 (YL) tertanggal 25 Juni 2024. Mereka diminta menghadap penyidik untuk diperiksa sebagai Tersangka pada 2 Juli 2024.

“Sampai saat ini kedua Tersangka belum memenuhi panggilan penyidik. Penyidik juga akan melayangkan surat panggilan kedua kepada mereka. Kami menghimbau agar para tersangka kooperatif karena bila dua kali panggilan tidak hadir akan dilakukan upaya paksa penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comAnggota TNI DikeroyokKabidhumas Polda MalukuKombes Aries AminullahPolres SBTPolsek Werinama
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Rutasouw Dorong Dinas Pendidikan Maluku Dirikan SMA Negeri di Nuruwe
Headline

Rutasouw Dorong Dinas Pendidikan Maluku Dirikan SMA Negeri di Nuruwe

05/14/2025
Pentas Budaya di Malra, Kapolda: Upaya Penguatan Kamtibmas dan Wawasan Kebangsaan Melalui Pendekatan Kultural
Headline

Pentas Budaya di Malra, Kapolda: Upaya Penguatan Kamtibmas dan Wawasan Kebangsaan Melalui Pendekatan Kultural

05/14/2025
Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat
Headline

Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat

05/12/2025
Dua Pasangan Mesum Diamankan Polisi, Janji tak akan Ulangi
Headline

Dua Pasangan Mesum Diamankan Polisi, Janji tak akan Ulangi

05/12/2025
IMM Dukung Basyir Tuhepaly Pimpin KNPI Kota Ambon
Ambonku

IMM Dukung Basyir Tuhepaly Pimpin KNPI Kota Ambon

05/12/2025
Lagi, Warga Tulehu Palang Jalan Tolak Pemindahan Terpidana Kasus Pembunuhan
Ambonku

Lagi, Warga Tulehu Palang Jalan Tolak Pemindahan Terpidana Kasus Pembunuhan

05/09/2025
Next Post
Gedung Aula SPN Polda Maluku Dinamakan Brigpol Anumerta Faisal Heluth

Gedung Aula SPN Polda Maluku Dinamakan Brigpol Anumerta Faisal Heluth

Mangkir, Tersangka Pencemaran Nama Baik PT SIM Kembali Dipanggil Penyidik Polda Maluku

Sebagian Besar Calon Anggota Polri di Maluku Anak Petani, Nelayan dan Swasta

Recommended Stories

4 Peserta Seleksi SIPSS Lulus Terpilih Menuju Rikes II Polda Maluku

4 Peserta Seleksi SIPSS Lulus Terpilih Menuju Rikes II Polda Maluku

02/09/2023
KPU Maluku Siapkan Lanjutkan Tahapan Pilkada Dengan Protap Covid-19

KPU Maluku Siapkan Lanjutkan Tahapan Pilkada Dengan Protap Covid-19

06/16/2020
Soal Temuan Rp1,8 M di Dinkes Maluku, Jasmono Mengaku Dapat Diproses Hukum

Soal Temuan Rp1,8 M di Dinkes Maluku, Jasmono Mengaku Dapat Diproses Hukum

04/29/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In