Kasus itu dilimpahkan dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan dalam tahap 2 pada Selasa (28/10/2021).
Perkara itu sendiri berawal sejak tahun 2013. SMP kala itu menjadi Kepala KCP Mako. Dia mempercayakan pasword buku besar kepada EMH. Kejadian ini terus berlanjut hingga tahun 2016. Di tahun ini (2016) terjadi permufakatan kerjasama antara BSA dan EMH untuk mengambil dana dari buku kas besar.
Uang nasabah yang dicuri bersumber dari 75 rekening nasabah. Sewaktu nasabah menyetor , EMH dan BSA hanya mencatat di buku besar. Namun uang nasabah itu mereka pakai untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, dana 75 nasabah tersebut tetap ditalangi Bank pelat merah itu. Sehingga kerugian dalam kasus itu hanya pada Bank milik pemerintah daerah Maluku dan Maluku Utara tersebut.
Para tersangka dijerat menggunakan pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post