Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun
AMBONKITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Elsye Leonupun, menuntut bersalah terdakwa narkotika Elia Rony Sianressy, yang juga seorang pengacara.
Rony terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Ia dituntut hukuman pidana penjara selama 3,6 tahun di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/10/2021).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Feliks R. Wuisan ini, JPU mengaku terdakwa terbukti melanggar pasal 127, undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika.
- Hattrick Gol Messi di Lapangan, Lautan Biru-Putih di Jalanan Ambon
- Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Rekrutmen Bebas Intervensi
- Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
- Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Elia Rony Sianresy selama 3,6 tahun, di potong masa tahanan,” pinta JPU dalam amar tuntutannya.
Menurut JPU, yang meringankan terdakwa yakni dirinya berlaku sopan di persidangan, dan mengakui perbuatannya. Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Untuk diketahui, terdakwa sempat mengakui perbuatannya. Ia memakai sabu untuk penambah stamina tubuh dalam pekerjaan.
Politisi partai Golkar Maluku itu diserahkan penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kepada JPU Kejari Ambon pada Kamis (12/8/2021).
Rony ditangkap polisi di kamar kosnya, Waringin, Batu Gantong, Kota Ambon, Kamis malam (24/6/2021).
Salah satu kuasa hukum partai Golkar itu ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan di dalam kantong pelastik bening berukuran kecil.
Penangkapan terhadap Rony dilakukan melalui proses penyelidikan. Ini setelah tim pemberantasan narkoba Polresta Ambon mendapat informasi dari masyarakat.
Penulis: Husen Toisuta








