AMBONKITA.COM,- Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama 97554, Kabupaten Seram Bagian Timur, telah diterima Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Maluku.
Proses tahap 2 perkara tahun 2023 yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (4/11/2024) ini, selanjutnya akan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengaku, penyerahan tahap 2 atau pelimpahkan Tersangka dan berkas perkara dari pihak kepolisian ini berlangsung di kantor Kejati Maluku.
“Tersangka yang diserahkan yaitu berinisial AL,” kata Ardy melalui keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Selasa (5/11/2024).
Proses tahap 2 yang dilakukan pihak kepolisian diterima oleh Rozali Afifudin, Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, didampingi Grace Siahaya selaku JPU dan Junita Sahetapy sebagai Plt Kasi Pidsus Kejari SBT.
Tersangka AL sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka AL yang merupakan Kepala PT Pos Indonesia KCP Werinama ini telah ditahan oleh JPU di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari.
“Jaksa Penuntut Umum segera akan mempersiapkan administrasi perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon,” pungkasnya.
Untuk diketahui, AL diduga menggelapkan uang perusahan BUMN tersebut sebesar kurang lebih Rp398.467.680.
Kasus dugaan korupsi ini diusut Polda Maluku sejak laporan polisi diterima tanggal 22 Januari 2024.
Setelah menerima laporan polisi nomor LP-A/02/1/2024/SPKT DITKRIMSUS/POLDA MALUKU, tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga perkara itu dinaikan ke tahap penyidikan.
Penyalahgunaan dana PT Pos ini berlangsung dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini berawal saat Tersangka selaku Kepala KCP Werinama melaporkan transaksi harian setiap hari. Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2, yang mana nilai uang dari hari ke hari terus bertambah.
Ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak 4 kali, terungkap fisik uang sudah tidak ada. Fisik uang tidak ada karena telah digunakan Tersangka untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan Tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398.467.680, berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Nomor: PE.03.03/SR/SP-708.1/PW25/5/2024, tanggal 6 Mei 2024.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post