AMBONKITA.COM,- Kurang dari 1×24 jam aparat kepolisian berhasil menangkap WF, seorang petani warga desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Pria 43 tahun itu diringkus karena diduga menganiaya UL. Pemuda 23 tahun ini dianiaya menggunakan kayu setelah kedapatan tidur bersama pacarnya di tenda milik pelaku.
Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambang Sundawa melalui PS Kasisubpenmas Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S. Djamaludin, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (30/4/2023).
“Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1)
KUHP,” kata Djamaludin kepada AmbonKita.com, Senin (1/5/2023).
BACA JUGA: Setubuhi dan Sebar Konten Porno Pacar, Anak Bawah Umur Ditangkap
Djamaludin mengatakan kasus penganiayaan tersebut berawal saat korban bersama pacarnya berjalan di desa Persiapan Wamsait pada Sabtu (29/4/2023) sekira pukul 02.00 WIT.
“Saat sedang berjalan korban melihat ada tenda kosong, sehingga dia bersama pacarnya masuk di dalam tenda tersebut dan beristirahat/tidur di dalamnya,” kata Djamaludin.
Kurang lebih 1 jam beristirahat di dalam tenda, pelaku tiba-tiba datang. Dengan nada tinggi, pelaku menanyakan korban dan pacarnya mengapa tidur di tenda miliknya. Ia kemudian meminta keduanya keluar.
“Korban dengan pacarnya kemudian keluar dari tenda dan terjadi adu mulut dengan pelaku. Pelaku yang sedang memegang sepotong kayu di tangan kanan, langsung memukul korban sebanyak dua kali di kepala. Korban langsung pinsan dan mengalami luka-luka,” jelasnya.
Tidak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Pelaku kini telah diamankan dan dijerumuskan ke dalam rumah tahanan.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post