AMBONKITA.COM,- Satu terduga pelaku pembacokan dua warga Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (17/6/2023).
Pelaku yang ditangkap yaitu Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy. Sementara satu rekannya hingga saat ini masih terus dalam pengejaran polisi.
Perbuatan kedua tersangka telah menewaskan Fazrul Rahman Seknun (21), dan melukai Arafit Henamuly (21), warga desa Tial.
“Untuk satu tersangka sudah kami amankan. Sementara yang satunya masih dalam pengejaran,” kata PS. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay kepada AmbonKita.com, Minggu (18/6/2023).
Tersangka, kata Luhukay, disangkakan menggunakan Pasal 351 Ayat (2) dan ayat (3), dan atau Pasal 338 KUHPidana. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dan kematian. Atau perbuatan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Luhukay mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan Ismail Henamuly, orang tua korban. Peristiwa itu diketahui saat pelapor sedang bermain HP di depan rumah keluarga Tuarita. Tiba-tiba Rais Henamuly, anaknya berteriak kalau adiknya diparangi OTK.
Mendengar teriakan tersebut, pelapor langsung menghampiri korban. Ia melihat Arafit anaknya dan Fajrul, temannya sudah terlentang. Pelapor kemudian merangkul anaknya. Kedua korban lalu dilarikan ke rumah sakit. Setibanya di rumah sakit, korban Fajrul telah meninggal dunia.
“Kasus penganiayaan terjadi di depan jalan gang Salameti Desa Tial. Kejadiannya hari Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIT,” jelasnya.
Luhukay menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menahan diri. Masyarakat juga diminta agar menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
“Sampai dengan saat ini situasi dan kondisi kamtibmas dalam keadaan kondusif,” pungkasnya.
BACA JUGA:Â Tiga Warga Dianiaya OTK di Tial, Satu Tewas
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post