AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku akan menindaklanjuti laporan kasus dugaan penipuan, dan penggelapan uang sejumlah kurang lebih Rp 275 juta, dengan terlapor ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury.
Lucky Wattimury dipolisikan oleh Abdul Wahab Latuamury di Polda Maluku, Selasa (20/9/2022). Ia diproses hukum karena diduga tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman yang dipinjam sejak awal Januari 2020 lalu.
“Setiap laporan yang masuk dari siapapun akan tetap kami terima dan kita tindaklanjuti. Setiap laporan yang masuk semuanya sama,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (21/9/2022).
Rum mengaku persoalan yang dilaporkan tersebut akan ditangani secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait laporan polisi terhadap anggota DPRD ada aturan pemanggilan, dan kita akan tangani secara profesional,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD provinsi Maluku, Lucky Wattimury, terpaksa dipolisikan karena diduga tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman sejumlah kurang lebih Rp 275 juta.
“Sudah resmi dilaporkan. Terlapornya Lucky Wattimury dengan laporan polisi nomor LP/B/430/IX/2022/SPKT/Polda Maluku, tanggal 20 September 2022,” kata Abdul Safri Tuakia, Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury.
BACA JUGA: Ketua DPRD Maluku Dipolisikan, Diduga Pinjam Uang Ratusan Juta Namun tidak Punya Itikad Baik
Safri mengungkapkan, Lucky dilaporkan langsung oleh kliennya di SPKT Polda Maluku. Laporan polisi yang dimasukan dilengkapi dengan sejumlah dokumen alat bukti seperti kwitansi pinjaman, dan juga saksi.
“Sudah melalui screening awal dan telah dinyatakan layak untuk menjadi laporan polisi. Kita masukan laporan disertai bukti kwitansi dan saksi. Dan surat tanda terima laporan polisi sudah kami terima,” ungkap Safri.
Lucky, tambah Safri, terpaksa dipolisikan karena dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari Wahab, kliennya.
Discussion about this post