AMBONKITA.COM- Zefnat Ferdinandus, Raja Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, merasa heran dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Zefnat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2017 dan 2018. Ia tersangka bersama SF, bendaharanya.
Penetapan dirinya sebagai tersangka dirasa ganjal. Sebab, pemeriksaan jaksa dan inspektorat dari kabupaten Maluku Tengah di Negeri Haruku, tidak ditemukan adanya proyek fiktif sebagaimana yang diadukan masyarakat.
“Pada pertengahan September 2021 Ruslan Marasabessy turun melakukan pemeriksaan pekerjaan-pekerjaan yang dilaporkan fiktif oleh masyarakat, dan tidak ada temuan. Semuanya lengkap,” kata Zefnat, heran kepada AmbonKita.com, Kamis (28/10/2021).
Lebih herannya lagi, tambah dia, kerugian yang alami disebutkan mencapai Rp 1 miliar. Padahal, semua program sudah terealisasi.
“Kalau kerugian satu miliar, berarti tidak ada apa-apa yang dikerjakan selama setahun,” katanya.
Menurutnya, kedatangan jaksa bersama ahli dari inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua aduan yang dilaporkan.
Seperti bantuan pemberdayaan masyarakat di bidang perikanan yaitu satu set perahu/mesin ketinting, sejumlah alat mancing, maupun peralatan pertukangan.
“Banyak kami berikan, itu diterima oleh masyarakat. Semuanya diperiksa. Jaksa periksa dari rumah ke rumah dan semuanya ada,” kata dia.
Pemeriksaan juga terhadap jalan setapak, renovasi drainase, jembatang Hatuelang, jalan manui, jalan kampung baru, semuanya diperiksa dan sudah terealisasi.
“Saya bilang kepada jaksa, pak apakah masih ada yang kurang?. Saya minta semua yang dilaporkan harus diperiksa, karena jangan sampai saat pulang baru bilang ada indikasi korupsi,” ungkapnya.
“Kami suruh semuanya (yang dilaporkan masyarakat) harus diperiksa. Termasuk penanaman-penanaman bakau semuanya diperiksa,” tambahnya.
Zefnat mengaku semua yang dituduhkan kepada dirinya merupakan laporan palsu. Sebab, pihak kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan dan semuanya ada.
“Laporan palsu yang mereka laporkan seperti jalan Manui tidak dikerjakan, jembatan Hatuelang dikerjakan pakai dana pinjaman dari negeri Sameth, ini kan tidak masuk akal. Memang jembatan Hatuelang ini kerjasama antar negeri, karena satu jalur ke hutan, makanya Sameth sebagian (anggaran), kita juga sebagian,” katanya tersenyum.
Baca juga:Â Korupsi Rp.1 M, Raja dan Bendahara Haruku Jadi Tersangka
Baca juga:Â Jaksa Periksa Saksi Ahli Lengkapi Bukti Tersangka ADD dan DD Haruku
Selain itu, tudingan kepalsuan yang disampaikan kepada jaksa juga mengenai BPJS untuk masyarakat. BPJS ini, kata dia, memang tidak dikeluarkan karena ada permasalahan di Maluku Tengah.
Ada juga anggaran beras seberat 1 ton tidak dikeluarkan. Alasannya karena jumlah masyarakat banyak, sehingga dananya tetap disimpan di rekening.
“Uangnya tetap ada di rekening ada sekitar 10 juta sekian. Itu program kabupaten misalnya beli 10 ribu, kita harus jual 8 ribu, makanya kita simpan, dan di 2020 terpakai untuk vaksin semua,” sebutnya.
Selanjutnya uang pemuda, lanjut dia, diakui tidak dikeluarkan, karena belum memiliki kepala pemuda. Uang pemuda pertahunnya dianggarkan sebesar Rp 900 ribu.
“Karena belum ada kepala pemuda makanya tersimpan di rekening. Semua yang dilaporkan itu sudah diperiksa jaksa, mereka tuduh kita pakai uang itu,” ujarnya.
Dia mengaku, para pelapor merupakan orang yang tidak menyukainya sejak diangkat menjadi Raja tahun 2010 silam. Termasuk Sekretaris Negeri, Wiliam Kesya, yang terpaksa dipecatnya.
Wiliam, kata dia, saat dipecat kemudian membuat laporan palsu kepada jaksa. Padahal saat menjabat, tidak bisa menjalankan program-program.
“Tahun 2017 dia olah uang sekitar 100 jutaan sekian, dan bantuan sekitar 97 juta, tidak ada pertanggung jawaban, 2018 dia ngamuk mau kelola uang, dia bilang dia setengah, bendahara setengah. Saya bilang tidak bisa, karena ini dana desa mau mempertanggung jawabkan bagaimana. Karena kan tugas sekretaris bukan kelola uang, makanya saya pecat dia. Saat saya pecat, dia lalu lapor saya yang sabarang-sabarang (tidak benar),” jelasnya.
“Saya hanya tertawa ketika ditetapkan sebagai tersangka. Padahal jaksa dan saksi ahli semua sudah turun di negeri dan lihat semua pekerjaan tidak ada satupun yang fiktif. Mereka masuk dari rumah ke rumah penerima bantuan, semua ada. Dan saat ditetapkan tersangka, tiga hari dia (Ruslan Marasabessy/Kasi pidsus Kejari Ambon saat itu) pigi (pergi) sampai di Papua. Itu berarti ada permainan di balik ini. Makanya saya sangat merasa heran,” pungkasnya.
Zefnat mengakui pemeriksaan dari inpektorat terdapat kesalahan kecil khususnya terkait administrasi.
“Saya minta Wiliam (mantan Sekretaris Negeri Haruku) juga harus diperiksa. Selain memasukan laporan palsu bersama kurang lebih 10 orang, juga tidak ada pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang dikelola,” pintanya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post