Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Setubuhi Anak Angkat, Pria 42 Tahun di Ambon Ini Dibui

Editor by Editor
06/14/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Setubuhi Anak Angkat, Pria 42 Tahun di Ambon Ini Dibui

AMBONKITA.COM,- TW, pria bejat yang bermukim di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

RELATED POSTS

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

Lelaki 42 tahun itu, diduga telah mencabuli dan menyetubuhi YR, anak angkatnya sendiri di dalam rumah. Gadis 13 tahun itu dicabuli dan disetubuhi berulang kali sejak Januari 2022.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido Manik, mengungkapkan, korban dicabuli sebanyak dua kali. Anak di bawah umur itu juga disetubuhi sebanyak dua kali.

“Pencabulan pertama kali pada hari Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIT. Kedua kalinya pada hari Kamis, 2 Juni 2022 sekitar pukul  20.00 WIT. Sementara persetubuhan pertama pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIT, dan kedua kalinya pada bulan April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT,” kata Mido Manik kepada AmbonKita.com, Selasa (14/6/2022).

TW disangkakan Pasal berlapis tentang pencabulan dan persetubuhan. Yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani di Ambon Dirampungkan

Mido mengatakan, aksi tak senonoh yang dilakukan tersangka diketahui oleh saksi LOR. Ia melihat dengan mata kepala perlakuan bejat tersangka terhadap korban di depan kamar mandi rumahnya pada Kamis malam (2/6/2022).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Karena tidak terima dengan perbuatan tersebut, tersangka kemudian dipolisikan. Tersangka lalu ditangkap pada hari Jumat, 3 Juni 2022,” tambah Mido.

Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) ini mengaku, sebelum disergap LOR, tersangka menarik tangan korban secara paksa. Korban saat itu sedang memakan permen di depan rumah.

Ditarik tersangka, korban yang tidak mau kemudian memberontak. Namun tersangka terus menarik tangannya hingga sampai di dapur.

“Tepat di pintu kamar mandi korban yang mau berlari namun tersangka duduk di depannya dan kemudian mencabulinya. Perbuatan itu lalu diketahui pelapor dan langsung melapor ke kantor Polresta Ambon,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Pencabulan AnakPersetubuhan AnakPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon
Ambonku

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

09/21/2025
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Ambonku

Sambil Menangis CPNS Ambon Ini Mengadukan Bejat Oknum Satpol Pp Cabul

09/19/2025
Jurnalis Perempuan di Maluku Gelar Muscab Pertama, Ini Kata Kabid Humas Polda
Ambonku

Jurnalis Perempuan di Maluku Gelar Muscab Pertama, Ini Kata Kabid Humas Polda

09/21/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Next Post
Mantan Teroris Gelar FGD Tentang Bahaya Masuknya Paham Radikal di Malteng

Mantan Teroris Gelar FGD Tentang Bahaya Masuknya Paham Radikal di Malteng

Program “Basudara Manise” Polda Maluku Diapresiasi Forum Rektor se Kota Ambon

Program "Basudara Manise" Polda Maluku Diapresiasi Forum Rektor se Kota Ambon

Recommended Stories

Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku Dilantik Penjabat Sekda

Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku Dilantik Penjabat Sekda

03/26/2022
Tersangka penikaman

Sempat Kabur Usai Tikam Supir Angkot, Warga Kudamati Ditangkap Terancam 2 Tahun Penjara

09/18/2022
Ajax mantap di puncak, PSV tergelincir

Ajax mantap di puncak, PSV tergelincir

02/15/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In