AMBONKITA.COM,- JAN, bapak bejat yang menyetubuhi anak kandung sendiri di rumahnya yang berada di bilangan kecamatan Sirimau, kota Ambon, dituntut penjara selama 15 tahun.
Tuntutan terhadap pria 35 tahun itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/10/2022).
JPU menyatakan JAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap darah daging sendiri. Ia melanggar pasal 81 ayat (3) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 62 ayat (1) KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang mulia agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dipotong selama terdakwa berada di tahanan,” pinta JPU, Beatrix N Temmar, dalam amar tuntutannya kepada Majelis Hakim yang diketuai Orpa Martina, didampingi dua hakim anggota.
BACA JUGA: Bripda Ridwan Fernatubun Anggota Polres Pulau Buru Dipecat
Selain pidana badan, terdakwa dibebankan juga membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, yang meringankan terdakwa yaitu dirinya belum pernah di hukum. Sementara yang memberatkan terdakwa menyetubuhi anak kandung sendiri. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya di depan persidangan.
Dalam berkas dakwaan terdakwa, JPU menyebutkan tindak pidana tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2022 lalu. Terdakwa saat itu pulang ke rumah sudah dalam kondisi mabuk. Ia kemudian membangunkan korban lalu menyetubuhinya.
Berdasarkan fakta sidang, perbuatan terdakwa terhadap putrinya sendiri, dilakukan sebanyak tiga kali. Terdakwa juga melakukan aksi itu dalam kondisi mabuk.
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan terdakwa baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialami kepada EL, saksi.
Mendengar penuturan korban, EL lalu menceritakan kepada keluarga korban. Selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post