AMBONKITA.COM,- Kekerasan seksual kepada anak di bawah umur kembali terjadi di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Kasus asusila kali ini menimpa F. Ia diduga disetubuhi AO, ayah tirinya. Belakangan terungkap korban sudah dua kali disetubuhi.
Pria 33 tahun yang merupakan warga di salah satu desa di kecamatan Huamual, kabupaten SBB, itu telah diamankan polisi.
“Pelaku setubuhi korban di rumah mereka,” ungkap Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan, Jumat (31/3/2023).
Perbuatan bejat AO terungkap setelah korban yang diduga sudah tidak tahan lagi, nekat menceritakan kepada FP, kakeknya.
BACA JUGA:Â Empat Anak di Huamual Dicabuli
Selama ini, korban menutupi aksi tak senonoh dari ayah tirinya itu karena takut terjadi sesuatu kepada ibu kandungnya.
“Pelaku mengancam akan membunuh mama korban apabila korban menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku kepada orang lain,” katanya.
Mendapat pengakuan cucunya, FP tidak terima dan membawa kasus asusila itu ke ranah hukum. AO langsung dipolisikan pada Kamis (30/3/2023).
Usut punya usut, belakangan baru diketahui kalau korban sudah disetubuhi sebanyak dua kali.
“Korban ceritakan kepada kakek korban bahwa sudah dua kali disetubuhi pelaku,” katanya.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa, dan ayah tiri itu langsung ditangkap dan diamankan di Rutan Polres SBB pada Kamis sore.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ia sudah diamankan di Rutan Polres selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Tersangka AO dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (1)Â Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 penjara,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post