AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku kini sedang mengkaji laporan pengaduan dari kontraktor Gillian Khoe terhadap Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka.
Andi Nurka sendiri dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan jabatan. Perbuatannya diduga telah merugikan korban senilai Rp 3,3 miliar.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, laporan polisi tertulis yang dimasukan pelapor sementara dikaji oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Suratnya baru diterima Krimum dan sedang dikaji. Yang bersangkutan buat laporan secara tertulis bukan lapor langsung ke SPKT,” katanya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Maluku Dipolisikan, Diduga Tipu Kontraktor Rp 3,3 M
Sebelumnya diberitakan, melalui kuasa hukumnya Charter Souissa, Gillian Khoe, resmi memasukan laporan aduan kepada Polda Maluku pada 11 Oktober 2021 lalu.
Orang nomor 1 Kemenkumham Maluku ini dituding telah melakukan penipuan dengan janji akan memberikan proyek pembangunan Kanwil Kemenkumham Maluku. Sayangnya, hingga uangnya yang diminta secara bertahap dengan total sebesar Rp 3,3 miliar ludes, proyek yang dijanjikan tak kunjung didapati.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, kata Charter, berawal sejak Agustus 2018. Andi Nurka kala itu belum menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Maluku.
Saat itu, Andi menyampaikan akan menjadi Kakanwil Kemenkumham Maluku. Di situ terjadi perjanjian antara sesama teman. Dari situ kemudian terjadi permintaan uang oleh Andi Nurka.
Penyerahan uang yang diminta pada November 2018 sebesar Rp 400 juta. Saat itu terduga pelaku sedang berada di Jakarta. Kemudian pada September 2019 kembali diminta sebesar Rp.500 juta yang diantar di rumah dinasnya di Karang Panjang Ambon.
“Kemudian berlanjut hingga Desember 2019 dengan total Rp 3,3 M lebih tadi,” kata Charter.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post