Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

SKK Migas Beberkan 12 Keuntungan Daerah Bila Ada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas

Editor by Editor
07/28/2020
Reading Time: 2 mins read
0
SKK Migas Beberkan 12 Keuntungan Daerah Bila Ada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas

Ilustrasi aktivitas kegiatan usaha migas. FOTO : SKK MIGAS

AMBONKITA.COM-Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) memiliki peranan penting sebagai penggerak perekonomian baik daerah maupun nasional. Khusus untuk daerah, ada 12 keuntungan dari kegiatan usaha Migas bagi daerah.

RELATED POSTS

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Ini diungkapkan Kepala Perwakilan Satuan Kerja  Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Papua Maluku (Pamalu) Rinto Pudyantoro saat membuka pelatihan jurnalis menulis feature atau tulisan khas bagi 34 jurnalis Pamalu secara virtual atau tatap layar, Senin (27/7/2020).

Pelatihan menulis feature bagi jurnalis Papua Maluku secara virtual yang digelar SKK Migas dan LPDS, Senin (27/7/2020). FOTO : SKK MIGAS

Rinto menyebutkkan 12 jenis keuntungan bagi daerah itu, tujuh diantaranya mendapat keuntungan langsung, sedangkan sisanya dampak tidak langsung bagi daerah.“Kegiatan usaha hulu migas di daerah itu memberikan 12 jenis keuntungan untuk daerah. Tujuh diantaranya dampak secara langsung, dan lima lainnya dampak tidak langsung ke daerah,” kata Rinto.

Tujuh dampak langsung itu kata Rianto adalah tanggung jawab sosial (TJS) industri hulu migas, corporate social responsibility (CSR), dana bagi hasil (DBH) migas, participating interest (PI) 10 persen, pajak dan retribusi daerah, PBB migas serta tenaga kerja lokal.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang dana perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah yang menjadi payung hukum pembagian DBH Migas. Pemerintah  pusat memperoleh 85 persen dan daerah 15 persen. Dari 15 persen itu kabupaten atau daerah penghasil mendapat 6 persen dan sisanya untuk provinsi dan kabupaten atau kota lain yang bukan penghasil Migas di dalam satu provinsi.

“Mengenai berapa besaran yang ditransper ke daerah, kami tidak tahu karena ada di Kementerian Keuangan. Kami hanya berkonsentrasi mengoptimalkan lifting produksi migas.  Tapi yang pasti daerah penghasil migas lebih besar dari daerah lain dalam suatu provinsi, sedangkan daerah lain mendapat hasil yang sama,” kata Rinto.

Rinto juga mengingatkan untuk DBH Migas, daerah pengasil harus membuat Perda yang mengatur pembagian DBH Migas.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sementara lima dampak tidak langsung lainnya yang diperoleh daerah akibat kegiatan hulu migas yakni, bisnis penyedia barang dan jasa lokal, BUMD dan badan usaha (BU) lokal, penggunaan fasilitas penunjang operasi oleh masyarakat, pasokan minyak bumi untuk BBM, pasokan gas untuk bahan bakar kelistrikan di daerah serta industri turunannya.

“Dampak tidak langsung itu sangat dirasakan masyarakat. Seperti pasokan BBM untuk kebutuhan listrik tercukupi untuk daerah yang selama ini sulit BBM,” ungkap Rinto.

Pelatihan menulis feature yang digelar SKK Migas Pamalu bekerjasama dengan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS). Rinto mengatakan pelatihan ini merupakan komitmen SKK Migas untuk meningkatkan kualitas jurnalis agar ke depan lebih kritis terhadap kegiatan usaha hulu migas di wilayah Pamalu.

“Kami berharap upaya yang kami lakukan untuk meningkatkan kualitas jurnalis  berdampak terhadap optimalisasi pemberitaan, makin kritis atas kegiatan hulu migas, termasuk mengadvokasi masyarakat tentang dampak positif dari kegiatan yang kami lakukan,” jelas Rinto.

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan pengajar profesional dari LPDS. Di hari pertama, pemateri adalah Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana, Aloysius Arena Ariwibowo, Sri Mustika serta Lahyanti Nadie.

Untuk kegiatan Selasa (28/7) dengan pemateri Kepala Departemen Humas SKK Migas Pamalu Galih W. Agusetiawan, pengajar LPDS Wina Armada, L.R. Baskoro, Proambodo RH, serta Ariwibowo dan Lahyanti Nadie memandu simulasi dan penulisan fearure  dibuat peserta workshop. (MDI)

Tags: Keuntungan daerahPAMALURinto PudyantoroSKK MigasUsaha Migas
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda
Headline

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

12/17/2025
Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Headline

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/16/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Next Post
Pecat Karyawan Kontrak Tanpa Alasan, Bank Sinarmas Diadukan Ke DPRD Ambon

Pecat Karyawan Kontrak Tanpa Alasan, Bank Sinarmas Diadukan Ke DPRD Ambon

MUI Maluku Minta Fraksi PKS DPR RI Kawal Penolakan RUU HIP

MUI Maluku Minta Fraksi PKS DPR RI Kawal Penolakan RUU HIP

Recommended Stories

DPRD Maluku Setujui Penggunaan Gedung Siwalima – Pasar Higienis untuk Kanwil Pemasyarakatan dan Imigrasi

Ketua DPRD Maluku Dukung Penertiban Tambang Emas Gunung Botak

07/30/2025
Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat

Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat

05/12/2025
Dua Pendeta dan Satu Presbiter Perempuan di MPH Sinode GPM

Dua Pendeta dan Satu Presbiter Perempuan di MPH Sinode GPM

02/19/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In