AMBONKITA.COM,-La Adili, 36 tahun diringkus aparat kepolisian karena memotong anak dan istrinya dengan menggunakan sebilah parang di rumah mereka, kawasan Ahuru THR II RT 004/ RW 016 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis (30/7/2020) dini hari.
Kasubbab Humas Polresta Ambon IPDA M. Titan Firmansyah menyebutkan awalnya istri pelaku tertidur di ruang tamu dengan anak-anaknya. Kemudian pelaku ingin mengambil anaknya dan terjadi adu mulut antara pelaku dan istrinya.
“Terjadi pertengkaran mulut, dan pelaku langsung memukul istrinya hingga terjatuh di atas kasur,” kata Titan kepada pers, Jumat (31/7/2020).
Setelah memukul korban, kata dia, pelaku langsung ke dapur dam mengambil sebilah parang. Korban mengira kalau pelaku hanya sekedar mengancam saja.
Namun pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke atas kepala korban. Karena korban menutup dengan tangannya, maka benda tanjam itu mengenai pergelangan tangan kanannya.
“Korban pun langsung berteriak dan berdiri, namun pelaku kembali mengayunkan parang ke arah kepala, korban menangkis dengan tangan kirinya hingga terjatuh ke lantai,” kata Titan.
Saat itu, lanjut Titan, anak korban mau mendorong pelaku, namun pelaku langsung memotong bibir anaknya lalu mendorong ke dinding, serta memukulnya dengan pegangan parang.
“Beruntung ada tetangga yang masuk ke dalam rumah dan menolong korban lalu membawanya ke Rumah sakit Bhayangkara,” ujarnya.
Saat ini korban telah ditahan di Rutan Mapolresta Ambon dan ditetapkan menjadi tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Alfian Sanusi)
Discussion about this post