AMBONKITA.COM,- Indeks kejahatan (crime indeks) sepanjang tahun 2021 di wilayah hukum Polda Maluku tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode 2020.
Hal itu terungkap dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2021 yang dipimpin Wakapolda Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes, di ruang rapat utama Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (30/12/2021).
Karo Ops Polda Maluku, Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto, dalam paparannya mengungkapkan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tahun 2021, juga mengalami penurunan jika dibanding periode 2020.
Data kriminalitas Konvensional selama tahun 2021, kata Wantri, mengalami penurunan sebesar 20 persen atau sebanyak 679 kasus. Di mana, pada 2021 hanya tercatat 2.777 kasus yang ditangani. Sementara di 2020 sejumlah 3.456 kasus.
Berbeda dengan Konvensional, kejahatan Trans Nasional mengalami kenaikan sebesar 26 persen atau sekitar 42 kasus. Pada 2021 kasus yang ditangani sebanyak 201, sedangkan 2020 hanya sebanyak 159 kasus.
“Kejahatan kontijensi juga turun dari 7 kasus di tahun 2020 menjadi 2 kasus tahun ini (71%). Sementara penyelamatan kekayaan negara naik dari 4 kasus di 2020 menjadi 10 kasus di 2021 (100%),” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk crime indeks juga tercatat mengalami penurunan. Kasus penganiayaan misalnya dari 875 kasus yang ditangani tahun 2020 kini turun menjadi 600 kasus. Pencurian dari 511 turun 391 kasus. Kekerasan terhadap orang dari 373 turun 364 kasus. Perlindungan anak dari 247 kasus turun 190. Penipuan dari 165 turun 92 kasus. Curanmor dari 114 turun 97 kasus. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari 150 turun 123 kasus. Pengrusakan dari 109 turun 85. Persetubuhan anak dari 90 turun 80 kasus. Penghinaan dari 115 turun 64 kasus, dan pembunuhan mengalami peningkatan dari 8 kasus naik menjadi 17 kasus di 2021.
Untuk kejahatan transnasional seperti narkoba, tahun ini mengalami kenaikan 171 dari 119 kasus di 2020. Sementara cyber crime turun dari 38 ke 29 kasus. Sementara money laundri masih sama masing-masing 1 kasus.
“Kalau kejahatan berimplikasi kontijensi tahun ini ada 2 kasus yaitu perkelahian antar kampung. Sementara separatisme (RMS) nihil,” ujarnya.
Untuk penanganan kasus kejahatan terhadap kekayaan negara seperti korupsi, Yulianto menyebutkan tahun ini terdapat 5 kasus yang ditangani. Iegal fishing 1 kasus, dan ilegal mining 4 kasus.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post