Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Fakta Baru Penembakan Tual, Kapolda Maluku: Tidak Boleh Tetapkan Tersangka dari Fakta Rekayasa

Editor by Editor
01/04/2023
Reading Time: 5 mins read
0
Penembakan Tual

Polda Maluku beberkan fakta baru kasus penembakan anggota BNN Kota Tual di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Rabu (4/1/2023). Dari kiri: Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Kabid Humas, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dan mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

“Polda Maluku akan menghentikan proses penyidikan laporan polisi tersebut, dan melimpahkan penanganan terkait standar operasional prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan oleh petugas BNN kota Tual kepada BNN RI,” jelasnya.

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

Ohoirat menegaskan, Polda Maluku sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena harus dilakukan secara profesional sesuai fakta hukum yang terjadi di lapangan. Dan bila dipaksakan yang terjadi malah penegakan hukum sesat.

“Dihimbau kepada pengacara agar lebih fokus pada proses penanganan saudara Ongen Kabalmay yang telah ditetapkan oleh BNN kota Tual sebagai tersangka dan telah dimasukkan di dalam DPO,” katanya.

Terkait persoalan mantan Kasat Reskrim Polres Tual yang telah melakukan pengkaburan fakta hukum, Ohoirat mengaku Kapolda telah memerintahkan untuk memproses yang bersangkutan sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

“Bapak Kapolda sudah bersurat resmi ke Kapolri dan Kabareskrim tentang ditemukannya fakta baru tersebut dan langkah-langkah lanjut yang akan dilakukan,” jelasnya.

Ohoirat meminta Penasehat Hukum DPO Ongen Kabalmay harusnya kooperatif dan hadapkan kliennya yang sudah jelas-jelas ditetapkan BNN sebagai tersangka sejak Juli 2022.

“Ini yang sama sekali tidak pernah dipatuhi oleh PH Ongen, bahkan cenderung mempersulit penyidikan, kasihan klien dan keluarganya tidak dijelaskan dengan baik dan benar tentang proses dan konsekwensinya, apalagi salah satu pelaku atas nama Syafii sudah terbukti di pengadilan dan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, terkait dengan temuan fakta hukum baru tersebut, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Maluku pada Selasa (3/1/2023).

Selain Ombudsman, Polda Maluku juga sudah memberikan penjelasan serupa kepada pihak Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, Rabu (4/1/2023).

“Kami sudah memberikan penjelasan kepada Ombudsman Maluku dan Komnas HAM Maluku terkait fakta baru ini. Penjelasan disampaikan dengan menghadirkan langsung mantan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Ambonkita.comBNN Kota TualPenembakan TualPolda MalukuPolres Tual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
Penembakan Tual

Rekayasa Kasus Penembakan di Tual, Mantan Kasat Reskrim Minta Maaf

Kejati Maluku

Mantan Ketua IDI Maluku Jadi Tersangka Korupsi

Recommended Stories

Pewarta Foto Indonesia Gelar Uji Kompetensi Wartawan untuk Pertama Kali

Pewarta Foto Indonesia Gelar Uji Kompetensi Wartawan untuk Pertama Kali

03/10/2022
Patroli di daerah konservasi laut Banda

Nelayan di Daerah Konservasi Laut Banda Diminta Gunakan Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

07/24/2022
Jelang Pilkada, Yani Kubangun Ajak Media tidak Menebar Kebencian

Jelang Pilkada, Yani Kubangun Ajak Media tidak Menebar Kebencian

05/18/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In