Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Terdakwa Korupsi di BLK Ambon Dihukum Penjara 8 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp2 M

Editor by Editor
10/16/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Perkara Korupsi

Suasana sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi di Kantor BLK Ambon Tahun 2021, yang bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/10/2023). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus alias Leo, Terdakwa kasus dugaan korupsi di Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon Tahun 2021, divonis bersalah.

RELATED POSTS

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

Mantan Bendahara Pengeluaran itu dihukum penjara 8 tahun, denda Rp 500 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp2 miliar (Rp2.030.873.555).

Vonis bersalah dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang. Ia didampingi dua Hakim anggota; Antonius Sampe Samine dan Agus Hairullah.

Sidang pembacaan putusan perkara itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/10/2023).

Terdakwa Leo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus alias Leo alias Lewa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Rahmat Selang dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sesuai nilai kerugian yang ditimbulkan yaitu sebesar lebih dari Rp2 miliar

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.030.873.555, dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan jika tidak diganti sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara,” katanya.

Menurut Hakim, yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yaitu pemberantasan Tipikor. Sementara yang meringankan yakni Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan merasalah bersalah. Terdakwa juga belum pernah dihukum dalam suatu perkara pidana, serta memiliki tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anak.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam perkara itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Ambon. Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa dihukum penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.030.873.555.

Modus operandi yang dilakukan Terdakwa yaitu dengan cara merekayasa nota-nota pembelanjaan. Di mana data yang direkayasa disesuaikan dengan nilai anggaran yang tercantum dalam DIPA BLK Ambon. Terdakwa kemudian membuat stempel palsu dan menandatangani sendiri kuitansi tanda terima atas nama pihak ketiga untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.

Dari total anggaran rutin kegiatan di BLK Ambon tahun 2021 sebesar Rp27.840.050.000, terdapat enam pembelanjaan yang diduga fiktif. Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Maluku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDIPA BLK AmbonKejari AmbonPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tim Mabes Polri Dikerahkan ke Tual Usut Bentrok yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Headline

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

06/19/2025
HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Headline

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

06/18/2025
PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet
Headline

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

06/17/2025
Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku
Ambonku

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

06/17/2025
Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku
Headline

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

06/17/2025
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak
Headline

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Next Post
Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Ini 7 Program di Diskominfo Ambon yang Diduga Fiktif

korupsi

Direktur Poltek Ambon Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kajari

Recommended Stories

BKSDA Maluku Bentuk Tim Terkait Laporan Adanya Buaya Lain di Larike

BKSDA Maluku Bentuk Tim Terkait Laporan Adanya Buaya Lain di Larike

07/15/2020
Satu Rumah di BTN Wayame Ludes Terbakar, Pemiliknya Dilarikan ke RS Akibat Sesak Nafas

Satu Rumah di BTN Wayame Ludes Terbakar, Pemiliknya Dilarikan ke RS Akibat Sesak Nafas

10/27/2024
Mulai 22 Juni Ambon Terapkan PSBB, Walikota : Pelanggar Tidak Diberi Ampun

PSBB Lanjut, Sejumlah Kantor Dan Seluruh Mall di Ambon Tutup

07/05/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In