Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Terkait Persoalan Adat di Maluku, Boy Latuconsina: Perlu Ada Perneg yang Mengatur Semuanya

Editor by Editor
05/20/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Terkait Persoalan Adat di Maluku, Boy Latuconsina: Perlu Ada Perneg yang Mengatur Semuanya

AMBONKITA.COM,- Secara normatif, negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Undang-undang. Namun, banyak hak masyarakat adat, terutama di Maluku yang dirampas.

RELATED POSTS

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Hal tersebut karena ada problem mendasar di tingkat paling bawah yang seyogyanya perlu disusun dan dilegalkan sebagai sebuah produk hukum sah di tingkat pemerintahan negeri.

“Hampir semua peraturan negeri yang ada di desa-desa kita (Maluku) tidak mengakomodir esensi dari keberadaraan entitas-entitas adat itu sendiri,” kata Bisri As Shiddiq Latuconsina, anggota Komite I DPD RI, di sela kunjungannya di Maluku belum lama ini.

Semua tanah-tanah adat, atau dati di Maluku, kata Bisri yang biasa akrab disapa Boy, mengaku tidak ada pengakuannya secara hukum positif di tingkat desa atau negeri. Peraturan negeri/desa di Maluku hanya sebatas mengatur mengenai mekanisme pemilihan raja atau kepala desa. Tidak ada aturan yang menjelaskan keberadaan entitas-entitas adat yang hidup di tengah masyarakat adat. “Sebut saja, kita semua masyarakat hukum adat di Maluku punya namanya marga, punya namanya tanah dati, tapi tanah dati ini milik marga ini tidak dilegalisasikan pada sebuah produk hukum yang kuat di tengah masyarakat adat,” jelasnya.

Dengan tidak adanya legalisasi tanah adat tersebut, maka ketika investasi masuk pada wilayah yang dianggap tanah dati atau tanah adat, dapat menimbulkan perkara di tengah masyarakat.

Bisri mengaku sudah saatnya semua simbol dan entitas adat, baik itu marga, tanah dati, perayaan-perayaan adat hingga yang berhubungan dengan pranata adat, seluruhnya penting diatur dan disahkan keberadaraannya di Maluku berdasarkan situasi masing-masing desa adat.

“Perlu ada peraturan negeri yang mengatur semua itu. Baik itu marga, hak-hak setiap marga apa saja, wilayah petuanan mereka sampai mana, bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang mereka miliki, itu semua harus diatur dalam peraturan negeri,” sarannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Demi mewujudkan ini, Senator Boy begitu biasa disapa mengaku, jika dirinya tengah menggagas program yang menghimpun para akademisi di Maluku untuk meneliti dan membantu penyusunan naskah akademik guna menguatkan peraturan negeri dimaksud.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBisri Latuconsina
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja
Ambonku

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

12/18/2025
Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda
Headline

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

12/17/2025
Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Headline

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/16/2025
Jelang Nataru DPRD Maluku Awasi Keandalan Listrik
Politik

Jelang Nataru DPRD Maluku Awasi Keandalan Listrik

12/16/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Next Post
DPRD Maluku Minta Keseriusan Inpex Produksi Ladang Gas Blok Masela

Sejumlah Masalah Jalan Ditemukan, Rovik Desak Evaluasi Kasatker III

Wakapolres SBT Resmi Berganti

Wakapolres SBT Resmi Berganti

Recommended Stories

Prabowo Ucapkan Terima Kasih Jokowi Undang 3 Bacapres Makan Siang : ⁩Kalau Tidak Diundang Jarang Bisa Kumpul

Prabowo Ucapkan Terima Kasih Jokowi Undang 3 Bacapres Makan Siang : ⁩Kalau Tidak Diundang Jarang Bisa Kumpul

10/30/2023
Tim Mabes Polri Dikerahkan ke Tual Usut Bentrok yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

06/19/2025
Sholat Subuh Keliling Irjen Dadang Ingatkan Toleransi Beragama

Sholat Subuh Keliling Irjen Dadang Ingatkan Toleransi Beragama

11/18/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In