Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Terkait Persoalan Adat di Maluku, Boy Latuconsina: Perlu Ada Perneg yang Mengatur Semuanya

Editor by Editor
05/20/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Terkait Persoalan Adat di Maluku, Boy Latuconsina: Perlu Ada Perneg yang Mengatur Semuanya

AMBONKITA.COM,- Secara normatif, negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Undang-undang. Namun, banyak hak masyarakat adat, terutama di Maluku yang dirampas.

RELATED POSTS

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

Hal tersebut karena ada problem mendasar di tingkat paling bawah yang seyogyanya perlu disusun dan dilegalkan sebagai sebuah produk hukum sah di tingkat pemerintahan negeri.

“Hampir semua peraturan negeri yang ada di desa-desa kita (Maluku) tidak mengakomodir esensi dari keberadaraan entitas-entitas adat itu sendiri,” kata Bisri As Shiddiq Latuconsina, anggota Komite I DPD RI, di sela kunjungannya di Maluku belum lama ini.

Semua tanah-tanah adat, atau dati di Maluku, kata Bisri yang biasa akrab disapa Boy, mengaku tidak ada pengakuannya secara hukum positif di tingkat desa atau negeri. Peraturan negeri/desa di Maluku hanya sebatas mengatur mengenai mekanisme pemilihan raja atau kepala desa. Tidak ada aturan yang menjelaskan keberadaan entitas-entitas adat yang hidup di tengah masyarakat adat. “Sebut saja, kita semua masyarakat hukum adat di Maluku punya namanya marga, punya namanya tanah dati, tapi tanah dati ini milik marga ini tidak dilegalisasikan pada sebuah produk hukum yang kuat di tengah masyarakat adat,” jelasnya.

Dengan tidak adanya legalisasi tanah adat tersebut, maka ketika investasi masuk pada wilayah yang dianggap tanah dati atau tanah adat, dapat menimbulkan perkara di tengah masyarakat.

Bisri mengaku sudah saatnya semua simbol dan entitas adat, baik itu marga, tanah dati, perayaan-perayaan adat hingga yang berhubungan dengan pranata adat, seluruhnya penting diatur dan disahkan keberadaraannya di Maluku berdasarkan situasi masing-masing desa adat.

“Perlu ada peraturan negeri yang mengatur semua itu. Baik itu marga, hak-hak setiap marga apa saja, wilayah petuanan mereka sampai mana, bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang mereka miliki, itu semua harus diatur dalam peraturan negeri,” sarannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Demi mewujudkan ini, Senator Boy begitu biasa disapa mengaku, jika dirinya tengah menggagas program yang menghimpun para akademisi di Maluku untuk meneliti dan membantu penyusunan naskah akademik guna menguatkan peraturan negeri dimaksud.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBisri Latuconsina
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

02/04/2026
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Next Post
DPRD Maluku Minta Keseriusan Inpex Produksi Ladang Gas Blok Masela

Sejumlah Masalah Jalan Ditemukan, Rovik Desak Evaluasi Kasatker III

Wakapolres SBT Resmi Berganti

Wakapolres SBT Resmi Berganti

Recommended Stories

Tingkatkan Pelayanan Excellent, PLN Maluku Gelar Customer Gathering

Tingkatkan Pelayanan Excellent, PLN Maluku Gelar Customer Gathering

12/05/2022
Kabid Humas Polda Maluku

Bertugas Melebihi Tupoksi, Belasan Anggota Polda Maluku Diberikan Penghargaan Ikut Sekolah Perwira

03/02/2022
TAK Kenal Lelah, Babinsa Terus Himbau Warga Gunakan Masker di Pasar Mardika

TAK Kenal Lelah, Babinsa Terus Himbau Warga Gunakan Masker di Pasar Mardika

08/21/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In