Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Tiga Pejambret Sadis di Ambon Ini Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara

Editor by Editor
03/17/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Pejambret Sadis di Ambon Ini Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolresta Ambon Kombes Pol Raja Arthur Lumongga tampak menunjukan tiga pejambret di Ambon saat ekspose para pelaku kejahatan di Maporesta Ambon, Rabu (16/3/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Polisi berhasil meringkus para pelaku pencurian dengan kekerasan alias pejambret. Mereka ini kerap beraksi di Kota Ambon menggunakan sepeda motor. Adalah diduga YM (22), AM (23) dan IM.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

Tiga pejambret sadis ini selalu mengincar korban perempuan. Selain terluka akibat terjatuh dari motor, para korban juga mengalami kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

YM, AM, dan IM ditangkap di bilangan tempat tinggal mereka, kawasan Wara, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ketiganya dicokok setelah polisi mendapat laporan masyarakat.

Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10.087.000, HP Samsung J7 Prime, 1 unit motor NMAX dan beberapa lainnya.

Tiga penjambret itu kini meringkuk di dalam rumah tahanan Polresta Ambon. Mereka terancam hukuman pidana 12 tahun penjara setelah disangkakan menggunakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP.

“Ancaman hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu paling lama dua belas tahun penjara,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga kepada wartawan Rabu (16/3/2022).

Pengungkapan para tersangka setelah korban berinisial SM, 36 Tahun, warga Kudamati, datang melaporkan insiden yang menimpanya pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 22.30 WIT di Jalan Imam Bonjol, Kota Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kala itu, YM dan IM sambil berboncengan menggunakan motor NMAX, memepet korban dan saksi SH. Mereka langsung merampas tas yang sedang dipakai korban. Tas itu berisi uang tunai Rp 11 juta dan HP Samsung J7 Prime.

“Korban mengalami kerugian dengan total Rp 15 juta. Korban juga mengalami luka lecet pada leher samping kanan dan juga lecet jari kelingking tangan kanan akibat perbuatan tersangka saat merampas tas milik korban,” tambah Arthur.

Kapolresta Ambon Kombes Pol Raja Arthur Lumongga saat menunjukan barang bukti uang tunai hasil jambret. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

Dari laporan korban, tim Buser Polresta Ambon langsung melakukan penyelidikan. Usut punya usut, lokasi tempat tinggal tersangka terungkap.

Tim penyidik kemudian melihat motor yang dicurigai dipakai pelaku sedang terpakir. Para korban akhirnya ditangkap, yakni YM dan AM.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur LumonggaPejambret Sadis
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Selamat Datang Kapolda Maluku Baru Irjen Dadang Hartanto
Ambonku

Selamat Datang Kapolda Maluku Baru Irjen Dadang Hartanto

08/28/2025
Next Post
Pabrik Pengolahan Sampah Plastik di Ambon Mulai Dibangun, Siap Serap Tenaga Kerja

Pabrik Pengolahan Sampah Plastik di Ambon Mulai Dibangun, Siap Serap Tenaga Kerja

LPJ Keuangan Bidhumas Polda Terbaik se Maluku

LPJ Keuangan Bidhumas Polda Terbaik se Maluku

Recommended Stories

Warga Tihulale dan Rumah Kay Palang Jalan Trans Seram

Warga Tihulale dan Rumah Kay Palang Jalan Trans Seram

03/25/2024
Pemerintah Pusat Kunjungi Daerah Konflik Pelauw Kariuw

Pemerintah Pusat Kunjungi Daerah Konflik Pelauw Kariuw

02/03/2022
Warga Waai Pertanyakan Laporan Polisi Pemalsuan Surat Silsilah

Warga Waai Pertanyakan Laporan Polisi Pemalsuan Surat Silsilah

04/01/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In