Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki Divonis Penjara 6 Tahun

Editor by Editor
11/30/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Terdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki Divonis Penjara 6 Tahun

Suasana sidang putusan perkara korupsi proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (30/11/2021). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Taman Kota dan Pelataran Parkir di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, divonis penjara masing-masing selama 6 tahun.

RELATED POSTS

Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon

Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Tiga koruptor itu diantaranya Adrianus Sihasale, bertindak sebagai KPA, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia, pengawas proyek.

Ketiga terdakwa itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun tahun 2001 tentang Tipikor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/11/2021).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhi pidana kepada terdakwa agar dipenjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” kata ketua Majelis Hakim, Jeny Tulak, didampingi Felix R. Wuisan dan Jefry S. Sinaga selaku hakim anggota.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, para terdakwa didampingi kuasa hukumnya yakni Rony Samloy, Marten Fordatkosu, dan Mercel Hehanusa.

Selain pidana badan, tiga koruptor juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim mengatakan yang meringankan hukuman para terdakwa yaitu ketiganya berlaku sopan dipersidangan. Mereka juga baru pernah dihukum. Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa selama 8,6 tahun penjara.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut para terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, mantan kadis PUPR Tanimbar Adrianus Sihasale disebutkan mengerjakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang terdapat dalam kontrak. Seperti tidak membuat as built drawing, pemasangan paving block yang tidak sesuai kontrak, tidak melaksankan pekerjaan timbunan sirtu, tidak membuat laporan progres pekerjaan dan laporan bulanan, serta melakukan pembayaraan dengan jumlah yang tidak sesuai kontrak.

Dengan ketidaksesuaian kontrak itu, Adrianus tetap melakukan pembayaran atas item pekerjaan, yakni pemasangan paving blok yang tidak sesuai kontrak pengadaan. Terdakwa juga menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan dalam bentuk berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan 100 persen. Padahal, kenyataannya perkerjaan di lapangan tidak sesuai.

Selain Adrianus Sihasale, terdakwa Wilelma Fenanlapir selaku PPTK juga tidak cermat dalam proses penyusunan amandemen kontrak, yang mana ternyata ada penambahan item pekerjaan pemasangan batu karang yang hanya memuat harga satuan tanpa disertai Volume.

Selanjutnya terdakwa Frans Pelamonia selaku pengawas tidak membuat dokumentasi dan kertas kerja ketika melakukan perhitungan dalam rangka perubahan desain dan volume yang dimintakan penyedia, serta membiarkan penyedia memasang paving blok tidak sesuai kontrak.

Baca juga: TigaTerdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki Terancam Penjara 8,6 Tahun

Baca juga: Kontraktor Taman Kota Saumlaki Terima Rp.4 Miliar

 

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kejati MalukuKepulauan TanimbarKorupsi Taman Kota SaumlakiPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon
Ambonku

Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon

04/08/2026
Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi
Ambonku

Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi

04/06/2026
Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Next Post
KPK: Cegah Korupsi Tergantung Pengawasan yang Memadai

KPK: Cegah Korupsi Tergantung Pengawasan yang Memadai

Viral Kasus Kekerasan Anak di Galunggung, Polisi Ajukan Diversi, Pelaku tidak Ditahan

Viral Kasus Kekerasan Anak di Galunggung, Polisi Ajukan Diversi, Pelaku tidak Ditahan

Recommended Stories

Kapolda Maluku Berganti, Irjen Latif akan Ditugaskan di Luar Struktur Polri

Kapolda Maluku Berganti, Irjen Latif akan Ditugaskan di Luar Struktur Polri

07/28/2024
Ketua DPRD Maluku Dukung Polisi Tangkap Provokator Konflik Hitu-Wakal

DPRD Maluku Bentuk Pansus RPJPD 2025-2045

08/31/2024
korupsi

Ini Tanggapan Jaksa Soal Hanya Satu Tersangka di Kasus Jalan Wamar Aru

01/11/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In