AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Taman Kota dan Pelataran Parkir di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, divonis penjara masing-masing selama 6 tahun.
Tiga koruptor itu diantaranya Adrianus Sihasale, bertindak sebagai KPA, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia, pengawas proyek.
Ketiga terdakwa itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun tahun 2001 tentang Tipikor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/11/2021).
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhi pidana kepada terdakwa agar dipenjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” kata ketua Majelis Hakim, Jeny Tulak, didampingi Felix R. Wuisan dan Jefry S. Sinaga selaku hakim anggota.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, para terdakwa didampingi kuasa hukumnya yakni Rony Samloy, Marten Fordatkosu, dan Mercel Hehanusa.
Selain pidana badan, tiga koruptor juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim mengatakan yang meringankan hukuman para terdakwa yaitu ketiganya berlaku sopan dipersidangan. Mereka juga baru pernah dihukum. Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa selama 8,6 tahun penjara.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut para terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, mantan kadis PUPR Tanimbar Adrianus Sihasale disebutkan mengerjakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang terdapat dalam kontrak. Seperti tidak membuat as built drawing, pemasangan paving block yang tidak sesuai kontrak, tidak melaksankan pekerjaan timbunan sirtu, tidak membuat laporan progres pekerjaan dan laporan bulanan, serta melakukan pembayaraan dengan jumlah yang tidak sesuai kontrak.
Dengan ketidaksesuaian kontrak itu, Adrianus tetap melakukan pembayaran atas item pekerjaan, yakni pemasangan paving blok yang tidak sesuai kontrak pengadaan. Terdakwa juga menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan dalam bentuk berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan 100 persen. Padahal, kenyataannya perkerjaan di lapangan tidak sesuai.
Selain Adrianus Sihasale, terdakwa Wilelma Fenanlapir selaku PPTK juga tidak cermat dalam proses penyusunan amandemen kontrak, yang mana ternyata ada penambahan item pekerjaan pemasangan batu karang yang hanya memuat harga satuan tanpa disertai Volume.
Selanjutnya terdakwa Frans Pelamonia selaku pengawas tidak membuat dokumentasi dan kertas kerja ketika melakukan perhitungan dalam rangka perubahan desain dan volume yang dimintakan penyedia, serta membiarkan penyedia memasang paving blok tidak sesuai kontrak.
Baca juga: TigaTerdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki Terancam Penjara 8,6 Tahun
Baca juga: Kontraktor Taman Kota Saumlaki Terima Rp.4 Miliar
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post