AMBONKITA.COM,- Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan coldstorage di Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2015 tiba di Kota Ambon, Kamis (11/11/2021).
Kedatangan tiga orang tersangka yaitu JJK, ST dan AG di Ambon untuk dilimpahkan bersama barang bukti (tahap II) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Ketiga tersangka tersebut, juga ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon masing-masing Kepala Dinas Perikanan MBD berinisial JJK, selaku KPA, dan ST sebagai penyedia jasa. Sedangkan tersangka AG ditahan di Lapas Perempuan Ambon.
Pantauan AmbonKita.com, tersangka JJK, ST, dan AG, tiba dari MBD di Kantor Kejati Maluku di Kota Ambon sekira pukul 16.30 WIT. Mereka kemudian digiring ke Rutan Ambon dan Lapas Perempuan Ambon sekitar pukul 17.37 WIT.
Tersangka JJK dan ST dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM. Sementara AG dibawa ke Lapas Perempuan menggunakan mobil pribadi DE 1100 AH.
“Mereka terlibat dalam pembangunan pabrik es (coldstorage) di Pulau Moain Kecamatan Moa, dan Nuwewang, Kecamatan Letti,” kata Asmin Hamja, Plh Kasipidsus Kejari MBD kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon.
Nilai proyek tersebut sebagaimana tertuang dalam PAGU 2015 sebesar lebih dari Rp 2 miliar. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan sebesar lebih dari Rp 1,7 miliar.
“Itu hasil pemeriksaan BPKP. Sumber anggarannya dari APBD,” kata Asmin.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post