AMBONKITA.COM,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansyur Tuharea, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (10/11/2021).
Penahanan terhadap Mansyur dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa selama kurang lebih tujuh jam sejak pukul 11.00 WIT. Dia dibui di Rutan Kelas IIA Ambon, Waiheru.
Mansyur Tuharea merupakan satu dari lima orang tersangka yang dijerat di kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB tahun 2016.
Ia merupakan tersangka terakhir yang ditahan dalam kasus tersebut. Empat tersangka lainnya sudah dipenjara di Rutan Ambon pada Senin (8/11/2021). Mereka adalah AP, UH, AN, dan RT.
Pantauan AmbonKita.com, tersangka Mansyur Tuharea digiring ke Rutan Ambon pukul 17.42 WIT. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM.
Saat dibawa menuju Rutan Ambon, Mansyur yang didampingi penasehat hukumnya Fachri Bahmid enggan berkomentar. “Nanti di kuasa hukum saja,” pinta Mansyur sambil tersenyum kepada wartawan.
Fachri Bahmid sendiri mengaku menghargai proses hukum yang dilakukan Kejati Maluku, karena merupakan kewenangan mereka.
“Jadi kita hargai saja karena ini adalah proses yang harus dijalani sebagaimana mestinya. Kita berharap berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon. Dan tadi juga penyidik sudah berjanji bahwa dalam waktu yang sangat singkat akan dilimpahkan,” kata Fachri kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, sore tadi.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M. Rudi, mengatakan, pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Tadi ada 40 pertanyaan yang kami tanyakan sejak pukul 11.00 WIT,” kata Rudi saat ditemui wartawan.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku perkara korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 8,6 miliar.
Hasil audit keluar setelah tim auditor bersama penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Maluku bertandang ke Kabupaten SBB.
Kedatangan tim ke daerah berjuluk Saka Mese Nusa itu untuk melakukan perhitungan anggaran belanja langsung pada Setda SBB sesuai APBD tahun 2016 sebesar Rp 18 miliar.
Di samping itu, kedatangan tim penyidik juga untuk memintai keterangan dari para pihak terkait di lingkungan Setda Pemkab SBB.
Sebanyak kurang lebih 13 orang saksi telah dimintai keterangan seputar kasus penyelewengan anggaran tersebut. Tiga diantaranya Sekda SBB, Mansyur Tuharea, dan dua mantan Bendahara, yakni Petrus Eroplei dan Rio Khormain. Dalam kasus itu, Sekda SBB merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post