AMBONKITA.COM,- Dua aktor video mesum yang viral di media sosial dipulangkan usai diperiksa penyidik cyber crime Polda Maluku di Kawasan Mangga Dua, Kota Ambon, Selasa (16/11/2021).
Mereka yang dipulangkan yaitu JP, 25 tahun, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ambon, dan VS, 20 tahun, karyawati swasta.
Dari dua pelaku pornografi tersebut, satu diantaranya diketahui merupakan anak dari anggota TNI AD. Mereka kini telah dipulangkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya ingin sampaikan kalau diantara kedua pelaku dalam video dimaksud itu salah satunya merupakan anak dari rekan kita anggota TNI AD,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso, melalui Panit Cyber Crime, Ipda Henny Papilaja kepada wartawan.
Video aksi tak senonoh yang viral diketahui oleh orang tua kedua pelaku. Mereka kemudian berinisiatif untuk melakukan pencarian. Kedua pelaku kemudian berhasil diamankan.
“Setelah diamankan ditempatkan di Ajendam (Pattimura). Itu sebenarnya karena namanya orang tua, artinya pasti dicari dan diamankan dan hanya bersifat pembinaan sekaligus diselesaikan permasalahan diantara mereka berdua dengan melibatkan pihak keluarga,” jelasnya.
Setelah mengetahui kedua pasangan bukan suami istri tersebut sudah diamankan, tim cyber crime kemudian mendatangi Ajendam Pattimura untuk berkoordinasi.
“Kami mendatangi Ajendam tadi pagi untuk berkoordinasi dan meminta agar yang bersangkutan dihadirkan di kantor krimsus untuk hanya sebatas klarifikasi awal, karena memang atas perbuatan mereka sudah viral ke mana-mana, dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Atas permintaan tersebut, kedua pelaku sambil didampingi keluarga masing-masing mendatangi Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di bilangan Mangga Dua Ambon.
“Mereka sendiri hadir di krimsus didampingi keluarga dari kedua belah pihak. Nah sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait kasus dimaksud,” jelasnya.
Ia mengaku, setelah dilakukan klarifikasi awal terhadap kedua pelaku pornografi tersebut, pihaknya akan mengembalikan mereka.
“Nanti setelah selesai klarifikasi kami akan kembalikan lagi ke Ajendam, karena memang salah satu orang tua dari si pelaku kan berdinas di sana, gunna dilakukan pembinaan dan diselesaikan secara kekeluargaan antara orang tua dari dua pelaku,” ujarnya.
Lalu bagaimana dengan kewenangan polisi untuk memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku, tambah dia, tetap akan ditindaklanjuti.
“Terkait penanganan hukum dari kami pihak kepolisian tetap berlanjut sambil mengacu pada perintah pimpinan,” sebutnya.
Henny menambahkan, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, adegan “panas” yang dilakukan keduanya berlangsung di salah satu hotel yang berada di Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 12 November 2021.
“Jadi bukan kemarin. Baru kemarin yang viral. Ini masih dalam proses penyelidikan, si pelaku pembuat video dulu, kemudian penyelidikan lainnya masih panjang. Barang bukti yang diamankan adalah handphone,” katanya.
Modus yang dilakukan kedua pelaku, tambah Henny, hanya sebatas untuk bersenang-senang. Padahal, dalam video tersebut, tampak terjadi tawar menawar harga berupa koin, diduga uang.
“Kalau dari keterangan mereka hanya bersenang-senang. Bukan dikomersilkan. Saat melakukan itu mereka dalam kondisi sadar. Mereka hanya bersenang-senang,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post