AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Rp 9 miliar pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2014.
Enam saksi yang datang memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejati Maluku di Kota Ambon, adalah Bendahara dan Sekretaris dari PPK Kecamatan Huamual Belakang, Kecamatan Huamual dan Kecamatan Kairatu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi AmbonKita.com, Rabu (6/4/2022), mengaku, pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014 pada KPUD SBB.
Baca juga:Â Bendahara KPUD SBB Diperiksa
“Kemarin kita periksa enam orang saksi yakni Sekretaris dan Bendahara PPK Kecamatan Huamual Belakang, Sekretaris dan Bendahara PPK Kecamatan Huamual serta Sekretaris dan Bendahara PPK Kecamatan Kairatu tahun 2014,” katanya.
Materi pemeriksaan yang dikorek, kata Wahyudi, masih sama seperti pemeriksaan puluhan saksi sebelumnya. Yaitu seputar tugas pokok masing-masing.
“Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 14.00 WIT,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post