Berkas Tersangka Richard Louhenapessy Masuk Pengadilan Tipikor Ambon

23 September 2022, 02:10
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- Setelah dinyatakan rampung, berkas perkara Richard Louhenapessy, dilimpahkan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (22/9/2022).

Richard yang merupakan mantan wali kota Ambon itu tidak lama lagi akan menjalani persidengan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon di kota Ambon.

Politisi partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Humas Pengadilan Negeri Ambon, Kemmy E. Leunufna, mengatakan, selain Richard, berkas perkara tersangka lainnya juga dilimpahkan. Yaitu Andre Hehanussa dan Amri.

“Tadi siang sudah dilimpahkan perkara atas nama Richard Louhenapessy dan Andre Hehanusa serta Amri,” akuinya menjawab pertanyaan wartawan.

BACA JUGA: KPK Segel Sejumlah Ruangan di Pemkot Ambon

Berkas perkara ketiga tersangka sudah diterima Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, berkas tersebut akan didisposisikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon guna menentukan majelis hakim serta waktu sidang yang akan dilaksanakan.

“Siapa hakimnya akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan, dan selanjutnya waktu sidang akan ditentukan usai hakim dalam perkara tersebut dibentuk. Karena itu kewenangan mereka selaku hakim nantinya,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *