Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Amankan 7,52 Kubik Kayu Illegal, Polres SBT Ungkap Pemalsuan Dokumen SKSHHK

Editor by Editor
10/12/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kabid Humas Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Resort Seram Bagian Timur (SBT) mengungkap dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Pengungkapan dokumen palsu itu disertai dengan ditemukannya kayu illegal sebanyak 7,52 kubik.

RELATED POSTS

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon

Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi

Pengungkapan tersebut sekaligus membantah keras pernyataan tim kuasa hukum Meriyam, yakni John Michael Berhitu, Ibhar Pirasouw, Victor Ratuanik, dan Suherman Ura dari kantor pengacara Jhon Michael Berhitu & Partner. Mereka menuding kalau penyitaan terhadap satu unit mobil truk bermuatan kayu milik Meriyam adalah illegal. Sebab, kayu itu legal karena memiliki SKSHHK.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menjelaskan, dari hasil supervisi terkait penanganan kasus tersebut, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan hutan, khususnya pasal 16 yang bunyinya “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kasus dugaan illegal longging itu berawal saat anggota Polsubsektor Bula Barat, di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT, menghentikan mobil truk dengan nomor Polisi DE 8577 LU pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 23.30 WIT. Mobil warna hijau yang dikemudikan oleh Ramiyona alias Bagong itu bermuatan kayu.

Saat dilakukan pemeriksaan, Bagong menyerahkan dokumem berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) nomor KB.C.0471130. SKSHHK ini diterbitkan tanggal 22 Agustus 2022, dan masa berlaku sampai dengan 6 September 2022.

BACA JUGA: Polda Maluku Dukung Penuh Pemkot Ambon Tangani Premanisme di Pasar Mardika

Setelah menerima dokumen itu, anggota selanjutnya melakukan pengecekan dengan cara Scanner Barcode. Saat itu terdapat perbedaan pada tanggal penerbitan dan masa berlaku surat dokumen tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah menemukan hal tersebut, anggota Polres SBT kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Hasilnya, bahwa SKSHH nomor KB.C.0471130 yang digunakan sebagai dokumen yang melengkapi kayu yang diangkut tersebut telah diedit dan tidak sesuai dengan aslinya. Dengan demikian, maka SKSHHK tersebut dinyatakan palsu dan kayu yang diangkut itu adalah illegal.

Selain itu, Rum mengaku dari hasil pemeriksaan terhadap Ibu Meriyam alias Mama Yam (Istri dari Phang Ki Pet), pemilik kayu tersebut, juga telah mengakui kalau SKSHHK Nomor KB.C.0471130 itu telah diedit oleh anaknya Yeni Ardila. Yeni saat ini bekerja pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

“Sehingga dokumen SKSHHK Nomor KB.C.0471130 tersebut jelas-jelas palsu,” ungkap Rum di Ambon, Rabu (12/10/2022).

Terkait dengan penyitaan terhadap mobil truk pengangkut kayu dengan nomor polisi DE 8577 LU tersebut, Rum mengaku kalau sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam penjelasan pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2013.

Lebih lanjut dikatakan, Polda Maluku akan membackup Pores SBT dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan Polres SBT diminta untuk mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya. Termasuk meminta pertanggung jawaban hukum terhadap semua pihak yang terlibat. Termasuk pemalsu dokumen tersebut.

“Polda Maluku juga menghimbau kepada kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum/Pra peradilan bila menganggap penyitaan kayu dan alat angkut (truk) dalam kasus tersebut tidak sesuai,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Illegal LogingKayu IllegalPolda MalukuPolres SBT
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon
Headline

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

04/15/2026
Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon
Ambonku

Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon

04/08/2026
Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi
Ambonku

Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi

04/06/2026
Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Next Post
SMA Kristen YPKM Ambon

Lepas Jalan Sehat SMA Kristen YPKPM Ambon, Ini Harapan Wagub Maluku

Ditreskrimsus Polda Maluku

Mantan Kepala BPKAD Maluku Diperiksa Polisi

Recommended Stories

Bahas Penanganan Konflik di Pulau Haruku, Kapolda Kembali Temui DPRD Maluku

Rugikan Negara, Kapolda Perintahkan Kapolres Cegah Peredaran Ranmor Illegal

04/25/2022
Senator Bisri Ingatkan Hak Masyarakat Adat Jangan Diabaikan

Senator Bisri Ingatkan Hak Masyarakat Adat Jangan Diabaikan

07/24/2025
Media Group Bantu Tabung Oksigen dan Regulator Tangani Covid-19 di Ambon

Media Group Bantu Tabung Oksigen dan Regulator Tangani Covid-19 di Ambon

09/21/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In