PT Ambon Perberat Hukuman Tiga Terdakwa Korupsi BUMD PT. Tanimbar Energi, Eks Bupati Divonis Penjara 7 Tahun
AMBONKITA.COM,- Pengadilan Tinggi (PT) Ambon resmi membacakan putusan banding atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi.
Dalam putusan sidang terbuka pada Rabu, 24 Juni 2026, majelis hakim memperberat hukuman pidana penjara secara signifikan bagi ketiga terdakwa. Masing-masing Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel F.G.B. Lusnarnera 8 tahun penjara, sementara Eks Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatololon selama 7 tahun.
Dana penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020–2022 ini sebelumnya terbukti diselewengkan hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,00.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Garuda Cakti Vira Tama, melalui keterangannya yang diterima pada Kamis (25/6/2026). mengatakan, berdasarkan putusan banding, ketiga terdakwa mendapat tambahan masa hukuman yang cukup drastis dibanding putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 30 April 2026 lalu. Di mana terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan pada vonis awal diputus 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara saat banding putusannya naik menjadi 8 tahun dengan denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan, serta uang pengganti Rp2.978.121.749,00 subsidair 1 tahun penjara.
Untuk terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera, sebelumnya divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Sementara saat banding putusannya naik ditambah denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan, serta uang pengganti Rp2.978.121.749,00 subsidair 1 tahun penjara.
- Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon, Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi
- 11 WNA China Ditangkap dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, 13 Lainnya Buron
- Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Booi Rp1,4 M Naik Penyidikan
- Sempat Hilang saat Menyelam, Penyelam Tradisional Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Saparua
Sedangkan terdakwa Petrus Fatlolon, vonis awal yaitu 2 tahun penjara. Kemudian naik saat dibanding menjadi 7 tahun (dikurangi masa tahanan) dan denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan.
Ketiga terdakwa dinilai hakim tidak terbukti dalam dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, namun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lonjakan vonis bagi ketiga terdakwa, kata Garuda, menjadi bukti nyata penegakan hukum tidak bermain-main dengan penyelewengan dana publik.
“Peningkatan pidana ini merupakan penegasan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah perbuatan serius. Ini pengingat bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dikelola dengan bertanggung jawab dan transparan. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegasnya.
Di sisi lain, merespons putusan banding tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari KKT menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir selama masa waktu yang ditentukan undang-undang sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim PT Ambon untuk melihat kesesuaian fakta persidangan, tuntutan kami, dan amar putusan yang dijatuhkan. Yang pasti, Kejari KKT menghormati putusan ini dan berkomitmen mengawal perkara hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta








