Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Booi Rp1,4 M Naik Penyidikan
AMBONKITA.COM,- Kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022 – 2024 dari penyelidikan naik tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN–102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026.
Sebelumnya, Tim Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melaksanakan Ekspose Hasil Penyelidikan pada Jumat, 19 Juni 2026. Berdasarkan hasil ekspose, disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
- Sempat Hilang saat Menyelam, Penyelam Tradisional Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Saparua
- Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Ribuan Warga dan Buruh
- MTQ XXXI Tingkat Provinsi Maluku Resmi Dimulai, Gubernur: Nilai-nilai Al-Qur’an harus Meresap dalam Jiwa Kita Semua
- Ambon Tuan Rumah MTQ, Ely Toisutta: Sukses Acara, Sukses Prestasi, Jaga Persaudaraan
“Bukti-bukti tersebut diperoleh Tim Penyelidik dari keterangan sejumlah narasumber serta dokumen yang dikumpulkan selama proses penyelidikan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, melalui keterangannya yang diterima pada Rabu (24/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, terungkap Pemerintah Negeri Booi sepanjang tahun pengelolaan anggaran tersebut telah mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) kurang lebih sebesar Rp3,9 miliar.
Dari hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negeri, termasuk penggunaan anggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari akumulasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, setelah dikurangi pengembalian ke Kas Negeri sebesar Rp73.727.112 (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah) berdasarkan Berita Acara Pengembalian Uang ke Kas Negeri antara KPN Negeri Booi dan Perwakilan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.445.005.426 (satu miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) yang hingga saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Terhadap perbuatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, Tim Penyidik akan melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD Negeri Booi Tahun 2022 – 2024.
“Peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan merupakan bentuk komitmen Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara. Langkah ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, pengumpulan dokumen, serta tindakan penyidikan lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Kami menegaskan akan terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta








