Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Amri, Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Dihukum Penjara 2 Tahun

Editor by Editor
12/16/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun kepada terdakwa Amri, penyuap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

RELATED POSTS

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Terdakwa Amri yang merupakan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Ambon, itu divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (15/12/2022). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Wilson Shiver.

Amri ditetapkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal di atas, serta menjatuhkan hukuman 2 tahun dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan,” baca Majelis Hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ambon Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11 Miliar, Ini Rinciannya 

Terdakwa tak hanya dihukum pidana badan. Ia juga didenda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terhadap putusan itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menyatakan pikir pikir.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, JPU KPK menuntut ringan terdakwa Amri. Ia dituntut penjara selama 2,6 tahun, dan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tuntutan KPK dibacakan Taufiq Ibnugroho cs dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/11/2022). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnaen Faizal.

JPU mengaku hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak membantu pemerin­tah dalam menuntaskan korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa juga berkelit dan tidak kooperatif dalam persidangan. Sementara hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsiPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon
Ambonku

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

09/21/2025
Next Post
Baznas Maluku

Gubernur Harap Manfaat Zakat Dirasakan Seluruh Masyarakat Maluku

Kecelakaan laut

Dihantam Gelombang Speedboat Tujuan Saparua Tenggelam, Dua Tewas

Recommended Stories

25 Juni, Pemecahan Rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak Digelar Polda Maluku

25 Juni, Pemecahan Rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak Digelar Polda Maluku

06/10/2022
Dirreskrimum Polda Maluku dan Kapolres Maluku Tengah Resmi Berganti

Dirreskrimum Polda Maluku dan Kapolres Maluku Tengah Resmi Berganti

02/07/2022
Duta Parenting Maluku: Posyandu Ujung Tombak Pencegahan Stunting

Duta Parenting Maluku: Posyandu Ujung Tombak Pencegahan Stunting

11/10/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In