Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Setubuhi Anak Majikan Pria Bejat di Ambon Ini Dibui

Editor by Editor
02/23/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Setubuhi Anak Majikan Pria Bejat di Ambon Ini Dibui

AMBONKITA.COM,- IM, warga di kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dijerumuskan ke dalam penjara oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku. Ia dibui karena diduga telah menyetubuhi dan mencabuli anak majikannya sendiri.

RELATED POSTS

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini dilakukan IM sejak tahun 2020 hingga 2023. Korban berinisial SM, kala itu masih berusia 9 tahun, dan saat ini telah berumur 11 tahun.

“Pelaku IM ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Rabu (22/2/2023).

BACA JUGA: Cabuli Anak Tetangga, Kakek Ini Diringkus Polisi

Peristiwa itu berawal sekitar bulan Mei 2020. Tersangka mencabuli korban sebanyak 2 kali. Kemudian pada 3 Januari 2023, tersangka menyetubuhinya sebanyak 4 kali dalam sehari.

“Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak,” katanya.

Ohoirat mengatakan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah korban di kawasan Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Korban merupakan tetangganya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Pada tahun 2020 tersangka merupakan orang yang dipekerjakan oleh orang tua korban di rumah korban sebagai penggiling bumbu,” ungkapnya.

IM disangkakan melanggar pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Ohoirat.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDitreskrimumPencabulanPersetubuhanPolda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Next Post
Usut TPPU KPK Periksa Anak Mantan Wali Kota Ambon

Usut TPPU KPK Periksa Anak Mantan Wali Kota Ambon

Peringatan Isra Miraj 1444 H, Kapolda: Tingkatkan Kerukunan antar Sesama

Peringatan Isra Miraj 1444 H, Kapolda: Tingkatkan Kerukunan antar Sesama

Recommended Stories

Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

10/11/2021
Kapolda Maluku

Kapolda Maluku Perintahkan Usut Pelaku Pembakaran Kantor KPU Malra

03/13/2024
Polres Kota Ambon Kerahkan 300 Personel Amankan Hari Raya Idul Fitri

Polres Kota Ambon Kerahkan 300 Personel Amankan Hari Raya Idul Fitri

04/04/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In