Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Satu Kg Sabu Jaringan Sumatera Utara Lolos ke Ambon, 600 Gram Digagalkan BNN Maluku

Editor by Editor
05/26/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Narkotika

Barang bukti tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan BNN Provinsi Maluku. Beratnya 726,25 gram. (Foto: Husen Toisuta/Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menggagalkan penyelundupan sabu-sabu jaringan Sumatera Utara. Jumlahnya fantastis dan terbesar selama pengungkapan di Maluku. Yaitu sebanyak kurang lebih 600 gram.

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

Narkotika golongan satu bukan tanaman itu diamankan bersama tiga orang terduga penyelundup. Yaitu SP, IK dan O, warga di kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon). Sementara pemilik modal atau bandarnya belum ditangkap.

“Ini dari Sumatera Utara. Sebelumnya tahun kemarin (2022) sudah lolos kurang lebih 400 gram. Jadi 200 yang pertama, 200 yang kedua, dan ini yang ketiga (600 gram). Jadi kalau ini lolos berarti total kurang lebih satu kilogram. Jaringannya seluruh Maluku khususnya Ambon, kemudian wilayah Maluku Tengah dan lainnya,” ungkap Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Penyelundupan zat adiktif tersebut terungkap setelah BNN Maluku mendapat informasi dari masyarakat. Info yang diterima terdapat paketan berisi narkotika dikirim dari Sumatera Utara melalui salah satu perusahan jasa pengiriman.

Setelah mendapatkan informasi itu, tim berantas narkotika BNN Maluku dikerahkan melakukan penyelidikan. Usut punya usut, paket kiriman itu diketahui diambil pertama kali oleh RM alias U, seorang tukang ojek. RM mengambil barang itu setelah disuruh oleh LS, teman O, tersangka utama.

BACA JUGA: Kasus Penembakan Oknum Anggota BNN di Tual Dihentikan, Ini Penyebabnya

“Tersangka O ini merupakan orang yang menjadi tujuan dari pengiriman paket berisi narkotika tersebut,” kata Rohmad.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid (dua dari kiri) saat merilis pengungkapan kasus narkotika di kantor BNN Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kamis (25/5/2023). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

Tersangka LS mengambil paket itu dari RM, tukang ojek. Setelah diambil, O kembali menyuruh tersangka SP untuk mengambil paket itu dari LS. SP akhirnya diamankan oleh aparat BNN Maluku.

“Kemudian O menyuruh IK alias I untuk mengambil paket tersebut dari SP yang saat itu sudah kami amankan pada hari Sabtu, 6 Mei 2023. IK kemudian diamankan juga dan dibawa ke kantor BNNP Maluku,” jelasnya.

Tersangka SP dan IK berhasil diamankan. Sehari setelahnya atau pada Minggu, 7 Mei 2023, tersangka O kembali diringkus. Sedangkan bandar narkotika yang identitasnya telah dikantongi masih dalam penyelidikan.

“Bandar ada sudah kita kantongi, tapi masih tahap pengembangan, yang bersangkutan pemilik modal yang berdomisili di wilayah Maluku Tengah,” jelasnya.

Rohmad mengaku bandar narkotika yang identitasnya belum mau disebutkan tersebut merupakan salah satu orang ternama di daerahnya. Ia juga berprofesi sebagai seorang wiraswasta.

“Orangnya cukup ternama dan dipandang di salah satu desa di Malteng. Ia pernah mengundang artis saat ulang tahun. Jadi kita sementara pengembangan, sebelum kita ambil langkah lebih lanjut,” katanya.

Jenderal polisi bintang 1 di pundaknya ini mengaku pengungkapan kasus tersebut juga atas kerjasama berbagai pihak maupun instansi terkait lainnya.

“Barang bukti ini kalau ditimbang tanpa tanpa menggunakan bungkusan alumunium foil berarti beratnya 589 gram. Tapi kalau pakai alumunium foil itu sekitar 600 gram,” jelasnya.

Narkotika yang digagalkan tersebut, kata Rohmad, kalau dijual seharga kurang lebih Rp.2.541.870.000 (Dua miliar lima ratus empat puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

“Dengan menggagalkan 600 gram sabu-sabu, maka kami juga berhasil menyelamatkan 6000 orang warga pengguna narkotika,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBNNP MalukuJaringan Sumatera UtaraNarkotikaSabu-sabu
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda
Headline

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

01/29/2026
17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat
Headline

17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat

01/29/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM
Headline

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

01/21/2026
Next Post
Anggota DPRD Maluku Sebut Pembangunan Jalan di SBB Terkendala Area Hutan Lindung

Anggota DPRD Maluku Sebut Pembangunan Jalan di SBB Terkendala Area Hutan Lindung

Korupsi Dana Desa Kota Lama di MBD Negara Rugi Rp404 Juta

Recommended Stories

Perayaan Malam Pergantian Tahun 2024 di Maluku Aman

Perayaan Malam Pergantian Tahun 2024 di Maluku Aman

01/01/2024
Ngantuk saat Menyetir Mobil, Mahasiswa Seruduk Pengendara Motor hingga Meninggal Dunia di Ambon

Sopir Maut di Jalan Leimena Ambon Terancam Penjara 6 Tahun, Denda Rp 12 Juta

02/28/2022
Konsumsi Listrik di Maluku Meningkat, Ini Penyebabnya

Konsumsi Listrik di Maluku Meningkat, Ini Penyebabnya

04/20/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In