Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Wali Kota Tual Belum Tersangka, Dirkrimsus: Tunggu Pemenuhan Hasil Gelar dengan Bareskrim

Editor by Editor
07/12/2023
Reading Time: 3 mins read
0
beras

Ilustrasi Beras (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di kota Tual yang diduga ikut menyeret Wali Kota Adam Rahayaan, hingga saat ini masih bergulir di ranah hukum.

RELATED POSTS

KM.Putra Crish Kandas di Benjina, Tim SAR Selamatkan 13 Anak & Balita dan Puluhan Penumpang Dewasa

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

Lima Hari Dicari Nelayan Haria Ditemukan Tewas

Perkara yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku ini sudah menjerat seorang tersangka. Yaitu Abas Apolo Renwarin, Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wali Kota Tual Adam Rahayaan yang disebut-sebut ikut terlibat dalam perkara negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1,8 miliar, belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum. masih tunggu pemenuhan hasil gelar dengan Bareskrim (Polri),” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada AmbonKita.com.

Lantas, pemenuhan hasil gelar perkara dengan Bareskrim seperti apa yang sementara dilengkapi, belum dibeberkan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Abas Apolo Renwarin sebagai tersangka. Abas diduga disuruh Wali Kota membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017.

Penetapan Abas sebagai tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang dilaksanakan tim penyidik di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali, kota Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Baru 1 tersangka yang disidik saat ini,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae saat dikonfirmasi AmbonKita.com, Kamis (8/9/2022).

BACA JUGA: Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Kasus CBP Tual

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan kembali memanggil Abas untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, Abas menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016. Meski di tahun 2017 ia telah dipindahkan sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Adam Rahayaan masih memintanya untuk mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.

Kasus tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan hampir 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai hampir 200 ton.

Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar rupiah.

Kasus CBP Tual juga menjadi atensi tim penyidik KPK, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Maluku. Pada Rabu (24/8/2022) lalu, KPK, Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: KPK Ambil Alih Kasus CBP Tual Kalau Ada Hambatan

Gelar perkara CBP Tual yang berlangsung di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon, hasilnya disebutkan telah memenuhi unsur alat bukti yang mengarah ke perbuatan melawan hukum.

Perkara itu sebelumnya dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana, seorang warga. Mereka melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2018 di Jakarta. Terlapornya adalah Adam Rahayaan, Wali kota Tual.

Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019.

Dalam laporan tersebut, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenangannya, dan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.

Adam juga disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Atas laporan itu, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan. Namun dirinya membantah telah menyalahgunakan kewenangannya. Adam mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comCBP TualDitreskrimsus Polda MalukuKorupsi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

KM.Putra Crish Kandas di Benjina, Tim SAR Selamatkan 13 Anak & Balita dan Puluhan Penumpang Dewasa
Maluku

KM.Putra Crish Kandas di Benjina, Tim SAR Selamatkan 13 Anak & Balita dan Puluhan Penumpang Dewasa

04/16/2026
Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon
Headline

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

04/15/2026
Lima Hari Dicari Nelayan Haria Ditemukan Tewas
Maluku

Lima Hari Dicari Nelayan Haria Ditemukan Tewas

04/13/2026
Kapolda Maluku Dorong “Polisi Mengajar” Tingkatkan Kesadaran Hukum Generasi Muda
Maluku

Kapolda Maluku Dorong “Polisi Mengajar” Tingkatkan Kesadaran Hukum Generasi Muda

04/11/2026
Diduga Jatuh di Laut Nelayan Haria Belum Ditemukan
Maluku

Diduga Jatuh di Laut Nelayan Haria Belum Ditemukan

04/11/2026
Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon
Ambonku

Polisi Amankan Belasan Drum Berisi Ribuan Liter Minyak Subsidi Oplosan di Ambon

04/08/2026
Next Post
Kapolda Maluku

Tim SAR Polda dan Polres Diperintahkan Bantu Daerah Terdampak Bencana Alam di Maluku

Kabid Humas Polda Maluku

Terbaik dalam Pelaksanaan Quick Wins Presisi di Maluku Polres Malra Dapat Penghargaan

Recommended Stories

Buronan Koruptor Perkara Makan Minum Tiba di Tual

Buronan Koruptor Perkara Makan Minum Tiba di Tual

09/25/2021
Peringati Hari Bumi, Green Moluccas Gelar Diskusi Eco-Literacy, Sound of Forest – Earth Day 2022

Peringati Hari Bumi, Green Moluccas Gelar Diskusi Eco-Literacy, Sound of Forest – Earth Day 2022

04/24/2022
KM Sirimau Tabrak Jembatan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

KM Sirimau Tabrak Jembatan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/11/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In