Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Ketua IDI Maluku Dituntut Penjara 3,6 Tahun

PERKARA KORUPSI

Editor by Editor
09/19/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- dr. Hendrita Tuanakotta, mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Maluku, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Tinggi Maluku. Ia dituntut hukuman penjara 3,6 tahun.

RELATED POSTS

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

JPU menyatakan Terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran jasa Medical Check Up Pilkada Tahun 2016 – 2020 di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon ini, bersalah dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Kota Ambon, Selasa (19/9/2023).

Menurut tim JPU yang diketuai Achmad Attamimi, perbuatan Terdakwa menerima dan mengelola anggaran itu tidak sesuai pasal 6 AD/ART IDI. Pasalnya IDI adalah organisasi profesi yang non profit, serta bersifat nasional, independen dan nirlaba.

Perbuatan Terdakwa meminta dan menagih anggaran ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku, baik secara transfer melalui rekening IDI Maluku, RSUD dr. M. Haulussy Ambon, maupun secara tunai yang diantaranya diserahkan langsung dirumahnya bertentangan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp829.299.698. Ini sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Nomor : PE.03.02/R/SP-1915/PW25/5/2022 tanggal 24 Oktober 2022.

“Menyatakan Terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.”

BACA JUGA: mantanMantan Ketua IDI Maluku Jadi Tersangka Korupsi

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,6) dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Selain pidana kurungan badan, Terdakwa juga dituntut membayar Denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Tak hanya itu, Terdakwa pun dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp829.299.698, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan pada JPU dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon pada Bank Mandiri sebesar Rp44 juta. Uang tersebut untuk menutupi uang pengganti itu dengan ketentuan bila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, uang itu sudah harus disetorkan ke kas negara. Apabila dalam tenggang waktu itu sisa uang pengganti ini tidak diganti maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, sidang kemudian ditutup Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comIDI MalukuKejati MalukuPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH
Ambonku

Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH

03/14/2026
Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan

03/14/2026
Next Post
Grebek Gudang di SBB, Polisi Amankan 13,6 Ton BBM Subsidi Oplosan

Grebek Gudang di SBB, Polisi Amankan 13,6 Ton BBM Subsidi Oplosan

Capai Indonesia Emas 2045, Prabowo Ungkap 17 Program Prioritas di UGM

Capai Indonesia Emas 2045, Prabowo Ungkap 17 Program Prioritas di UGM

Recommended Stories

Kapal terbang

CEO Aron Pabrikan Kapal Terbang WIG Asal Korsel Kunjungi Maluku 

05/28/2022
Pria 67 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di BTN Passo Indah

Pria 67 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di BTN Passo Indah

10/03/2021
Tabrakan di Ambon Dua Pengendara Tewas

Tabrakan di Ambon Dua Pengendara Tewas

08/05/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In