Kasus Penyelundupan 305 Gram Sabu-sabu, PN Ambon Vonis Suriyanto Penjara 14 Tahun

21 September 2023, 00:20
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- Suriyanto alias Anto, pemilik 305,15 gram narkotika jenis sabu-sabu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (20/9/2023).

Terdakwa kasus narkotika ini divonis Majelis Hakim yang diketuai Haris Tewa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp8 miliar.

Anto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 Undang – Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 48 Tahun 2009, UU No 8 Tahun 1981 dan UU No 14 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Suriyanto alias Anto dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim Haris Tewa dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Penyelundupan 305 Gram Sabu-sabu ke Tual Digagalkan Polisi

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp8 miliar. Apabila denda ini tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam menuntaskan persoalan narkoba. Sementara yang meringankan, terdakwa bukan target operasi, bukan bagian dari sindikat penjualan narkotika, belum pernah dihukum sebelumnya, dan jujur mengakui perbuatan serta barangnya belum sempat diedarkan.

Untuk diketahui, Terdakwa Suriyanto ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di Penginapan Kembar, Dusun Sakula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Jumat (10/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Saat penangkapan, tim pemberantasan narkoba dari Polresta Ambon mengamankan barang bukti 2 paket plastik bening yang isinya sabu-sabu.

Narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli langsung di kota Batam. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh terdakwa dengan membeli 20 gram. Ia lolos dari Batam hingga ke Kota Tual.

Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *